Tambang Hutama Karya Diduga di Kawasan Hutan Lindung

Rabu, 03 Oktober 2012 – 12:57 WIB
RENGAT –  PT Hutama Karya (HK) diduga melakukan penambangan batu andesit di kawasan hutan lindung yang terletak Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kuat dugaan aktivitas pertambangan itu melanggar aturan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan RI.

Anggota Komisi A DPRD Inhu, Arifuddin Ahalik mengatakan PTHK dalam beroperasi, perusahaan itu hanya bermodal surat Keterangan ganti rugi (SKGR) dari Pemerintahan Desa dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pemda setempat.

“Kuat dugaan PTHK tidak mengatongi izin pinjam pakai kawasan dari Menhut," ujar Arifuddin kepada JPNN, Rabu (3/10).

Artinya, lanjut Arif, sebelum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut, PT HK belum bisa melaksanakan aktivitas. Sebab, sebelumnya perusahaan yang melakukan aktivitas di hutan lindung tersebut sempat ditangani oleh Dinas Kehutanan Riau.

Untuk itu dia meminta Polhut Dinas Kehutanan Riau dan Polhut Inhu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas di atas kawasan hutan tanpa izin.

“Sebaiknya perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN ini dapat memberi contoh yang baik kepada perusahaan lainnya. Polhut Riau dan Polhut Inhu jangan tutup mata terhadap kehancuran kawasan hutan”, tegasnya.

Ditambahkan, penambangan batu andesit yang dilakukan PTHK tersebut juga akan berpengaruh pada lingkungan di daerah tambang. Sehingga perusahaan juga dituntut melakukan reklamasi atas galian itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pertambangan Umum Distamben Inhu, Ir Isran Msi mengatakan PTHK sebelumnya telah dilarang melakukan aktivitas di areal kawasan hutan lindung di Desa Usul. “Memang sejauh ini, PTHK belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan," jelasnya.

Namun demikian sebutnya, sejumlah perusahaan yang melakukan penambangan batu andesit akan bergabung dalam Koperasi Bintarang Jaya. Bahkan saat ini pengurusan izin dari melalui Koperasi sudah sampai ke tingkat Pemerintahan Provinsi Riau.

Terkait reklamasi kawasan, dia menyebut sudah diatur dalam dokumen kesepakatan perusahaan dengan pihak pemilik lahan. “Reklamasi diatur melalui kesepakatan dengan pemilik lahan yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk kolam atau ditimbun ulang," ujar Isran.

Sementara itu Perwakilan PT HK, Hamdan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak mau menjawab. Begitu juga ketika dikirimi pesan singkat, tidak dibalas. (kas/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Dayak Tuntut Kaharingan Jadi Agama Resmi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler