Tambang Lahan Basah Pejabat Daerah

Kamis, 01 Maret 2012 – 15:40 WIB

JAMBI - Maraknya indikasi ketidakberesan masalah pertambangan di Jambi mendapat perhatian serius DPRD Provinsi Jambi. Para wakil rakyat itu berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut skandal pertambangan yang diduga dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda). Mereka mensinyalir, sektor ini menjadi lahan basah bagi pejabat daerah untuk meraup keuntungan pribadi.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Gusrizal mengatakan, pembentukan pansus dirasa perlu guna mengusut berbagai dugaan pelanggaran aktivitas perusahaan tambang di wilayah Provinsi Jambi. Menurutnya, pembentukan pansus tambang ini dianggap sebagai jurus pamungkas untuk mencairkan berbagai persoalan yang muncul seiring dengan kehadiran investor pertambangan.

Gagasan itu (bentuk pansus), kata dia, sebagai upaya dewan menjalankan fungsi pengawasan terhadap hadirnya investasi dari luar daerah. “Agenda kegiatan ini penting, karena menyangkut kepentingan masyarakat secara luas. Dewan tentunya akan bekerja secara serius dan menginginkan hasil yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata politisi dari Partai Golkar ini.

Sebelum pansus dibentuk, dewan akan memanggil semua pihak yang dianggap mengetahui proses pertambangan. Mulai dari penerbitan sejumlah izin tambang, untuk mengetahui seperti apa mekanisme yang berjalan. Salah satunya adalah Dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) sebagai lembaga teknis.

Disamping itu, dewan juga akan meminta klarifikasi dengan pihak pemerintah daerah mengenai kebijakan penerbitan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Fakta yang didapat oleh dewan, IUP tersebut sebenarnya tidak layak diterbitkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2010, tentang wilayah pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Selain itu, banyak tambang yang beroperasi di kawasan taman nasional atau hutan lindung.

“Jadi dewan akan secara resmi meminta klarifikasi mengenai persoalan perizinan tambang ini, agar jangan sampai nanti menjadi masalah di kemudian hari. Kita harap pemerintah daerah juga sependapat agar semua investasi yang masuk mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

“Kita juga akan mengusut tentang izin pinjam pakai kawasan hutan fiktif yang dilakukan kepala daerah,” imbuhnya. Kapan pansus dibentuk" “Secepatnya. Setelah kita berkoordinasi dengan teman-teman yang lain,” katanya.

Politisi muda yang terkenal vokal ini mengatakan, pembentukan pansus diawali dengan penyampaian pendapat semua fraksi di DPRD tentang perlu tidaknya pembentukan pansus tambang. Apabila pembentukannya mendapat dukungan mayoritas anggota dewan, maka langsung dilakukan pengusulan nama-nama calon anggota pansus dari masing-masing fraksi, dan dilanjutkan pemilihan ketua pansus.

Gusrizal menegaskan, pertambangan yang ketahuan menggarap di luar prosedur, pasti akan langsung direkomendasikan untuk ditindak oleh aparat hukum. Laporan tidak hanya ditujukan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga langsung ke KPK dan satgas pemberantasan mafia hukum.

“Kita sudah mendengar jika kasus tambang ini sedang di bidik satgas. Tapi, kita juga mendorong Polda dan kejaksaan untuk berperan dan ambil bagian menertibkan tambang bermasalah ini,” katanya.

Ketua Fraksi Gerakan Keadilan DPRD Provinsi Jambi Henry Masyhur juga sepakat dengan gagasan komisi III untuk membentuk pansus tambang.  Alasannya, sektor pertambangan menjadi lahan basah pejabat daerah untuk meraup keuntungan pribadi. Karena itu, ia mengapresiasi rencana tersebut.

“Ini pemikiran yang patut diapresiasi. Ini menjadi pintu masuk untuk pelestarian alam. Sebab masalah ini akan menyentuh banyak hal. Sekali lagi kita apresiasi,” katanya.

“Mafia pertambangan pun bukan hanya sekedar illegal mining, juga bukan hanya sekedar kriminalisasi dan rekayasa kasus di kegiatan pertambangan. Ada hal yang lebih besar lagi yang seharusnya dapat diungkap, bagaimana sudah carut marutnya dunia pertambangan di Jambi,” imbuhnya.

Beberapa penyelewengana yang menjadi catatannya, seperti penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin pertambangan dan pemberian izin yang tak sesuai dengan peruntukannya, sehingga timbul tumpang tindih dengan lahan masyarakat. Selanjutnya, indikasi suap dan gratifikasi terhadap para pejabat daerah, namun karena ruang lingkupnya politis sehingga sulit untuk diungkap.

Terakhir, manipulasi data terkait dengan produksi, royalti dan pajak. “Kita dukung KPK masuk. Nanti kita minta KPK lihat bahwa banyak tumpang tindih IUP terjadi di daerah akibat dari pemberian IUP oleh bupati,” ujarnya.

Bupati diberikan kewenangan untuk mengeluarkan IUP sesuai dengan kebijakan otonomi daerah serta diatur dalam Undang-undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Sayangnya, biaya politik lokal yang tinggi mendorong oknum pemda mengeluarkan IUP. Jumlah IUP yang dikeluarkan pemda, khususnya yang kaya batu bara naik signifikan menjelang pemilu kepala daerah. Hal ini berpotensi menciptakan tindakan korupsi yang dilakukan bupati atau kepala daerah.

Menurutnya, dalam rancagan RTRW tercatat jumlah pertambaagan di Jambi hanya 100. Faktanya, kata politisi PKS ini, ada sekitar 300 perusahaan tambang yang beroperasi. Angka ini berpotensi terus bertambah hingga akhir 2012 ini, dan tidak dapat diprediksikan.

“Artinya, hampir 200 usaha pertambangan tidak tercatat. Bukankah itu ilegal, sudah tidak bayar pajak dan penghasilannya kemana,” tegasnya.(mui)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Tolak Harga BBM Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler