PADANG--Para pekerja dan pemilik tambang rakyat di Sumbar sangat mengharapkan kepastian aturan perihal usaha mereka. Ini sejalan dengan sedang dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di DPRD Sumbar.
Ranperda ini nantinya menjadi payung hukum bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan aturan pertambangan di daerahnya masing-masing. Salah satu muatannya, tambang rakyat di tanah ulayat.
Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Zulkifli Jailani berpendapat, masalah ini harus dikembalikan kepada Perda Tanah Ulayat. "Untuk membahas ini, Perda Tanah Ulayat akan kita buka lagi. Termasuk mendorong diterbitkannya peraturan gubernur tentang perda yang telah lebih lima tahun ditetapkan itu. Sehingga, rujukan aturan dalam perda ini jelas, dan bisa dilaksanakan. Serta mampu melindungi masyarakat secara keseluruhan," katanya kepada Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin (23/1).
Ranperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara ini untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan di provinsi secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing. Serta, menjamin manfaat pertambangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan berwawasan lingkungan. Juga untuk meningkatkan pendapat masyarakat lokal, daerah dan negara, serta menciptakan lapangan kerja.
"Ini menjamin kepastian hak ulayat masyarakat dalam hukum adat dalam penyelenggaraan pertambangan tersebut," ujar anggota Fraksi Gerindra ini.
Sekretaris Komisi III, Israr Jalinus menjelaskan, Ranperda Pertambangan ini sangat diperlukan agar praktik pertambangan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
"Potensi sumber daya alam Sumbar cukup besar serta menyebar hampir di seluruh kabupaten dan kota. Agar proses dan kegiatan pertambangan tersebut teratur dan tidak menimbulkan konflik dan kerusakan bagi lingkungan, maka harus dikelola secara bijaksana untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian daerah dan pemanfaatannya bisa lebih optimal," kata ketua Fraksi PAN tersebut.
Salah seorang penambang emas rakyat di Dharmasraya, Subli mengungkapkan, aturan tersebut sangat dibutuhkan para penambang agar mereka memiliki legalitas dalam bekerja.
"Legalitas itu sudah lama ditunggu-tunggu para penambang. Kami sangat membutuhkan izin itu, agar tenang bekerja. Tanpa dihantui rasa takut dirazia atau ditangkap. Apalagi, kami menambang di ulayat sendiri," tandasnya. (no)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Tenggelam di Pangandaran
Redaktur : Tim Redaksi