Tampang Guru Mengaji Pencabul Bocah Laki-Laki di Bekasi, Lihat Fotonya Ada yang Beda

Jumat, 31 Desember 2021 – 16:38 WIB
RS (27), guru mengaji, pelaku kasus pencabulan terhadap bocah laki-laki saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (31/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Seorang pria, guru mengaji berinisial RS, 27, tega mencabuli bocah laki-laki berusia 13 tahun di sebuah ruangan dalam masjid, wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Agustus 2021 lalu.

BACA JUGA: Identitas Wanita yang Mengamuk di Toko Sepatu dan Mengaku Istri Kajari Terungkap, Oh Ternyata

Kasus tersebut terungkap saat ibu korban melihat anak laki-lakinya menangis.

Selanjutnya, ibu korban bertanya kenapa anaknya itu menangis.

BACA JUGA: Video Syur Dua Sejoli Lagi Begituan di Alun-Alun Gresik Viral, Ini Pengakuan Mereka

"Kemudian korban bercerita bahwa RS telah menyuruh korban memegang kemaluan tersangka," kata Aloysius di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (31/12).

"Selanjutnya, tersangka menyuruh korban melakukan oral s*ks," sambung Aloysius.

BACA JUGA: Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa

Ibu korban pun melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian menangkap pelaku pada Kamis (30/12).

"Sementara baru satu korbannya dan kami akan kembangkan apabila ada korban-korban lainnya yang turut menjadi korban," ujar Aloysius.

BACA JUGA: Video Syur Dua Sejoli Lagi Begituan di Alun-Alun Gresik Viral, Ini Pengakuan Mereka

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler