jpnn.com, MATARAM - Polres Lombok Barat menyerahkan dua terduga penerima paket kiriman berisi 3 kilogram sabu berinisial IGS (45) dan PJP (45) ke Polda Lampung.
IGS dan PJP asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
BACA JUGA: Warga Curiga dengan Aktivitas 20 Remaja di Indekos, 3 Orang Diamankan, Lihat Tuh
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi mengungkapkan kedua warga Lombok Barat tersebut diduga terlibat dalam penangkapan gembong narkoba di Lampung.
"Dugaannya mereka berdua ini sebagai penghubung jaringan di Lampung. Bosnya sudah tertangkap terlebih dahulu di Lampung, dan mereka berdua ini pengembangan," kata Faisal melalui sambungan telepon di Mataram, Senin.
BACA JUGA: Menanam Ganja di Pekarangan Rumah, 2 Warga di OKU Diciduk Polisi
Peran IGS dan PJP terungkap dari hasil penyelidikan Polda Lampung.
Ketika bos jaringan mereka tertangkap, barang bukti tiga kilogram sabu-sabu dalam perjalanan pengiriman ke Pulau Lombok.
"Jadi, ketika bosnya tertangkap, barang sudah di jalan. Makanya tim dari Lampung mengikuti sampai ke Lombok dan menangkap mereka berdua di Mataram," ujarnya.
Kedua pelaku, lanjut AKP Faisal, ditangkap di salah satu hotel berbintang di wilayah Kota Mataram.
Keduanya ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dibantu Tim Reserse Narkoba Polresta Mataram, Jumat (27/5).
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan ke rumah IGS di Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Karena lokasi pengembangan di Lombok Barat, kami turut membantu dalam penggeledahan di rumah IGS," ucap dia.
Hasilnya, kata dia, ditemukan satu klip plastik bening berisi sabu dengan bentuk serbuk kristal putih. Berat barang bukti yang ditemukan di areal kamar mandi tersebut mencapai 42 gram.
Bahkan dari hasil penggeledahan turut ditangkap dua pria berinisial INB dan IKJ. Keduanya masih keluarga IGS.
"Tidak ada barang bukti terkait narkoba dari dua orang itu. Tetapi karena hasil tes urine salah satu di antaranya dinyatakan positif mengandung zat metamphetamine, maka akan dilakukan rehabilitasi," ujarnya.
Faisal mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memproses secara hukum IGS perihal temuan barang bukti 42 gram sabu-sabu di rumahnya.
"Tetapi, kami akan tunggu proses hukum di Lampung selesai. Kalau di sana sudah selesai, baru yang di Lombok Barat masuk," kata Faisal. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti