jpnn.com, TULUNGAGUNG - Oknum polisi pengguna narkoba berinisial UK akan menjalani sidang. Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, melimpahkan berkas acara penuntutan.
Kejari Tulungagung telah menyiapkan tiga orang jaksa penuntut umum yang akan mengawal persidangan oknum polisi terlibat kasus narkoba itu.
BACA JUGA: Lesti Kejora Cabut Laporan, Polisi Beri Pernyataan Tegas
"Mudah-mudahan pekan depan ini berkas tuntutan sudah selesai dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Jumat.
Oknum polisi UK telah ditahan sejak 6 Oktober lalu dalam status sebagai tersangka dan penahanan selama 20 hari pertama bisa diperpanjang jika jaksa masih perlu melengkapi berkas.
BACA JUGA: Kombes Mukti Juharsa Umumkan Irjen Teddy Minahasa jadi Tersangka
"Tersangka saat ini ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung," ujarnya.
Oknum polisi berinisial UK diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung pada pertengahan September 2022 atas dugaan penyalahgunaan sabu-sabu.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kegiatan tes urine yang dilakukan terhadap anggota di jajaran Polres Tulungagung dan hasilnya diketahui sampel urine milik UK dinyatakan positif mengandung zat aditif narkoba.
Selain persidangan umum, UK juga akan menjalani sidang kode etik atas pelanggaran itu.
Atas perbuatannya, tersangka UK diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti