Tampang Penjual Video Porno di Aplikasi Telegram, Mungkin Anda Kenal

Selasa, 30 Juli 2024 – 10:51 WIB
Pelaku M (20) yang diduga melakukan penjualan video porno di Telegram saat ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Pria berinisial M (20) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

M diduga menjual konten video porno lewat aplikasi Telegram.

BACA JUGA: Polisi Ciduk 4 Pelaku Penyebaran Video Porno di Media Sosial

"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, di mana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa.

Ade Safri menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.

BACA JUGA: Dibakar Cemburu, Pria Asal Tanggerang  Sebarkan Foto dan Video Porno Pacar

"Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," katanya.

Ade Safri menyebutkan video tersebut ditawarkan dengan berlangganan ataupun dengan membeli per video di kanal telegram tersebut.

BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah

"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel (kanal) Telegram tersebut, antara lain paket bulanan seharga Rp 165 ribu dan paket eceran seharga Rp 15 ribu," katanya.

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebutkan pembelian konten video asusila tersebut menggunakan sejumlah dompet digital (e-wallet) seperti Dana, OVO, dan Shopeepay.

Ade Safri mengungkapkan tersangka M ditangkap pada Jumat (24/7) di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan sejumlah barang bukti, yakni dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay).

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Rumah Sakit Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Miliaran Rupiah, KPK Turun Tangan, Nah Loh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler