JAKARTA-Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengecam tindakan Wakil Menkumham, Denny Indrayana yang diduga menampar petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru. Ahmad Yani menilai tindakan Denny selaku pejabat negara tidak pantas melakukan penamparan itu.
"Lagi-lagi tindakan yang tidak terpuji dilakukan oleh pejabat negara. Dan itu menurut saya kekerasan yang tidak patut dilakukan oleh wakil menteri," kata Ahmad Yani saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Selasa (3/4).
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Denny sebaiknya memberikan sanksi bagi petugasnya yang dinilai melakukan kesalahan. Tindakan Denny yang seenaknya menampar petugas lapas dianggap sebagai tindakan main hakim sendiri. "Tindakan main hakim ini tidak memberikan contoh. Pertama dia sebagai pejabat negara atau wakil menteri. Kedua, katanya dia profesor," ujarnya.
Ulah Denny menampar petugas lapas diketahui dari laporan Kalapas Pekanbaru lewat surat bernomor W4.TG.PW.04.01453, 3 April 2012. Salinan surat yang diperoleh wartawan di DPR menyebutkan kronologis peristiwa penamparan petugas lapas oleh Denny. Berikut isi kronologisnya:
1. Sekitar pukul 02.30 WIB pintu utama digedor-gedor yang kedengarannya dilakukan oleh beberapa orang secara bersamaan.
2. Petugas membuka lubang intai dan melihat beberapa orang memakai tutup muka (zebo) dan bersenjata berteriak "Ini Wamen...ini Wamen" sambil pintu terus digedor-gedor.
3. Sekitar lima menit petugas berunding dan meyakini bahwa yang datang adalah wakil menteri, kemudian pintu utama dibuka.
4. Setelah pintu dibuka, Wamenkumham masuk dan langsung menampar Komandan P2U Darso Sihombing sambil mengatakan "Kok lama betul baru dibuka, apa kerjaannya?" dan seorang rombongan yang di sebelah kiri Wamenkumham (diduga ajudannya) menendang Darso Sihombong sampai terpental ke dinding mengakibatkan tangan kanannya terluka.
5. Orang yang diduga ajudan Wamenkumham selanjutnya juga menendang perut petugas P2U Khoril sampai terdorong ke belakang dan dipukul kembali dengan menggunakan sikut di punggung Khoril.
6. Kemudian Khoril diminta untuk membuka pintu gerbang luar yang terkunci untuk memasukkan mobil rombongan ke halaman parkir.
7.Wamenkumham menanyakan berapa orang yang bertugas kepada Komandan jaga dan dihawab "hadir lengkap, anggota siap di pos masing-masing".
8. Wamenkumham menanyakan mana tiga orang petugas Lapas bernama Kasman, Hidro Sitorus, Robby, kemudian dijawab "Saudara Hidro Sitorus dan Robby sedang tidak bertugas".
9. Wamenkumham meminta supaya pintu kamar dibuka, karena anak kunci seluruh kamar disimpan di dalam kotak (box) dan anak kunci kotak dipegang oleh H Maslan (Kasi Kegiatan Kerja) di rumahnya. Kemudian petugas jaga bernama Andri Putra dengan petugas BNN bersenjata lengkap menjemput H Maslan.
10. Wamenkumham mengumpulkan HP semua petugas jaga.
11. Selanjutnya petugas BNN menanyakan kamar warga binaaan atas nama Jufriado Tanjung, Luku dan Husin dan mengumpulkan seluruh warga binaan.
12. Setelah warga binaan dikumpulkan, lalu diperiksa tes urine. Hasilnya tidak diketahui.
13. Rombongan melakukan razia di sejumlah ruangan.
14. Selanjutnya seluruh petugas jaga dikumpulkan dan diberikan brifing oleh Wamenkumham dan diakhir Wamenkumham meminta maaf kepada petugas yang dilakukan secara tidak wajar khususnya kepada Darso Sihombong dan Khoiril.
15. Sekitar pukul 06.30 WIB Wamenkumham meninggalkan Lapas dan membawa tiga warga binaan atas nama Jufriadi Tanjung, Husin, dan Luku. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 344 Kasus Penimbunan BBM, 439 Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi