Tampar Sopir di Palembang, Gunawan Wajib Bayar Denda, Sebegini Jumlahnya

Jumat, 04 November 2022 – 20:25 WIB
Tersangka Gunawan, penampar sopir truk di Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Gunawan (51) tersangka penampar Ripianto (31) salah seorang sopir toko bahan bangunan akhirnya ditindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (4/11).

Persidangan itu dihadiri oleh hakim tunggal Agus Apriyanto beserta anggota Kepolisian dari Polsek Kemuning serta terdakwa.

BACA JUGA: Warga Binaan Lapas Anak Pakjo Palembang Tewas Gantung Diri

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 352 KUHPidana.

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ungkap hakim di persidangan.

BACA JUGA: Ada 3.033 Guru di Palembang yang Ikut Seleksi PPPK 2022 tanpa Tes, Kok Bisa?

Seusai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima

Korban Ripianto yang didampingi tim kuasa hukumnya juga menerima, meski merasa kurang puas.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca di Sumsel Hari Ini, Ada Potensi di Beberapa Wilayah

"Semoga ini menjadi pelajaran buat kita semua, bukan hanya untuk saya saja tetapi juga masyarakat lainnya," beber Ripianto.

Tim kuasa hukim terdakwa Gunawan, M Yani Fatra mengungkapkan, bahwa pihaknya menyatakan menerima, putusan yang dibacakan majelis hakim.

"Putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa itu sudah telat karena tidak ada unsur penganiayaan," ungkap Yani.

Menurut Yani, kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat terdakwa dan masyarakat agar lebih sabar terutama pada saat kondisi macet di jalan.

Sebelumnya, Ripianto salah seorang sopir bahan bangunan ditampar oleh pria berinisial G yang tak terima ditegur saat menyerobot kemacetan di Jalan Torpedo Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis 27 Oktober 2020.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Ripianto pun melaporkan kejadian itu ke polisi. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler