Tamsil Beri Kesaksian, Nurhayati Diuntungkan

Selasa, 07 Agustus 2012 – 23:22 WIB
Wakil Ketua Banggar DPR, Tamsil Linrung saat bersaksi pada persidangan atas Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/8). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Kesaksian Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung dalam sidang kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) menguntungkan posisi Wa Ode Nurhayati selaku terdakwa. Tamsil dalam kesaksiannya menyebut Nurhayai tidak pernah memberikan usulan secara khusus agar tiga Kabupaten di Aceh mendapat jatah DPID.

"Secara khusus terdakwa (Nurhayati) tidak pernah menyebutkan daerah mana yang harus mendapatkan alokasi dana," ujar Tamsil saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/08).

Politisi PKS ini justru menyebut tiga Kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya sudah masuk dalam rencana alokasi DPID sejak awal pembahasan. Menurut Tamsil, tidak pernah ada usulan khusus tentang ketiga daerah tersebut.

"Semua daerah sudah ditentukan. Karena anggaran itu sudah kita tentukan sejak tanggal 25 Oktober. Sudah termasuk semuanya. Pada saat rapat tidak ada usulan khusus kepada tiga daerah tersebut," jelas Tamsil.

Dalam kasus ini, Nurhayati didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Desak KPK dan Polri Akur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler