Tanah Hasil Sitaan Digarap Pengembang, KPK Mengadu ke Polisi

Senin, 27 September 2021 – 17:00 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya pengembang yang menerobos masuk dan melakukan pembangunan di tanah hasil sitaan sebuah kasus rasuah.

Pihak lembaga antirasuah itu pun mengadukan peristiwa itu ke Polda Banten.

BACA JUGA: Mahasiswa Saling Dorong dengan Polisi, Paksa Masuk Gedung KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mendapat informasi dan memeriksa secara langsung ke lokasi tanah tersebut.

Dari pemeriksaan itu, ditemukan adanya penguasaan pihak lain di tujuh bidang tanah di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang Banten yang telah disita dan dipasang plang KPK.

BACA JUGA: Sepak Terjang Senaf Soll, Anggota KKB Mantan TNI AD yang Meninggal di RS Bhayangkara

"KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," kata Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/9).

Fikri menjelaskan KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas yang dilakukan PT Bangun Mitra Jaya, yakni berupa perataan tanah dihentikan karena statusnya masih disita KPK.

BACA JUGA: KPK Minta BEM SI Buka Mata soal Pemecatan Novel Baswedan Cs

Namun, perusahaan itu tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut.

Fikri menjelaskan bahwa tanah itu merupakan pengembangan dari perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan putusan pengadilan.

Dia mengatakan majelis menyebut bahwa tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada pihak tersita.

Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas.

"KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain," tegas Fikri.

Berdasarkan penelusuran, bangunan itu berdiri di atas bidang tanah tujuh sertifikat itu. Dari tujuh bidang tanah ini, bangunan yang sudah berdiri telah menggunakan tanah sekitar satu hektare lebih.

BACA JUGA: Habib Umar Al Athos Bikin Ormas Perisai Bangsa, Ferdinand: Ada Perpecahan di FPI?

Berdasarkan informasi, tujuh bidang tanah yang tengah disita KPK atas nama Airin Rachmi Diany yang tak lain adalah istri Wawan. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler