Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria Asal Bengkulu Diciduk Polisi

Jumat, 12 Juni 2020 – 22:13 WIB
Jajaran Polsek Kepahiang, Polda Bengkulu saat mengamankan barang bukti lima batang ganja yang ditanam di tiga pot oleh DS (34) warga Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang. Foto: Antaranews.com

jpnn.com, BENGKULU - Seorang pria berinisial BS, 34, warga Komplek Perumahan Balkis, Blok C, nomor 11, Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditangkap polisi karena menanam ganja di pekarangan rumahnya.

Kabid Humas Polda Bengkulu saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat, mengatakan polisi mengamankan barang bukti lima batang ganja dengan tinggi sekitar 30 sentimeter yang ditanam di tiga pot.

BACA JUGA: Kasus Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Berbuntut Panjang

"Pelaku meletakkan tiga pot tanaman ganja itu di atas kamar mandi di rumahnya," kata Sudarno.

Ia menambahkan informasi mengenai warga yang menanam ganja itu diperoleh dari masyarakat sekitar.

BACA JUGA: Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Sudah Pulang dari RS

Setelah menerima informasi itu, jajaran Polsek Kepahiang yang dipimpin Kapolsek Iptu Kadi Karjito bersama Kanit Reskrim dan anggota Reskrim lainnya langsung mendatangi rumah pelaku.

Pelaku ditangkap pada Kamis (11/6) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya.

BACA JUGA: Berita Duka, Rudi Hartono Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Sudarno menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman atas temuan lima batang ganja yang ditanam warga di rumahnya ini.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kepahiang.

BACA JUGA: Reaksi AMS saat Suami Ditemukan Pingsan Bersama Selingkuhan di Mobil, Oh Ternyata

“Kami menduga belum ada ganja yang dijual sama pelaku, karena jika dilihat dari tanamannya kan ini masih baru dan belum siap panen," demikian Sudarno.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler