jpnn.com - LAMPUNG - Jajaran Reskrim Polsek Natar meringkus Erwan Toni, 50, warga Dusun Banjarsari III, Desa Kalisari, Natar, Lampung Selatan, Rabu (24/8) malam.
Ia ditangkap setelah kepergok menyiram 28 batang tanaman ganja siap panen di belakang rumahnya.
BACA JUGA: Maling Nekat, Sebelum Nyuri Pamitan pada Korban Dulu
“Kami dapat laporan dari Satgas Anti-Narkoba. Setelah kami pantau ternyata benar di belakang rumah tersangka terdapat 28 batang pohon ganja siap panen.”
“Tersangka diamankan saat menyiram semua pohon ganja tersebut,” jelas Kapolsek Natar Kompol Listiyono, seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group), Kamis (25/8).
BACA JUGA: Dor Dor... Dua Begal Motor Tewas Dipelor
Sementara tersangka mengatakan, menanam dan memelihara sendiri tanaman ganja tersebut. Sudah tujuh bulan dirinya memelihara batang ganja tersebut dan sudah dua kali panen.
“Saya sendiri yang menanam dan memelihara batang-batang ganja itu,” jelasnya.
BACA JUGA: Brigjen Nainggolan Ditemukan Tewas di Kantor Kemenkumham
Selain menangkap tersangka, Polsek Natar menyita barang bukti berupa 28 batang pohon ganja.(cw11/adi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekayasa Perampokan, Gondol Ratusan Juta Setoran Indomaret
Redaktur : Tim Redaksi