jpnn.com, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta menerapkan kapasitas angkut penumpang 100 persen pada semua layanan Transjakarta.
Penerapan itu menyusul PPKM di Jakarta yang turun ke Level 2.
BACA JUGA: PPKM Level 2, Masih Ada 25 RT Berstatus Zona Merah di Jakarta
Adapun peyesuaian kapasitas layanan efektif berlaku mulai Senin (14/3), dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022.
Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT TransJakarta Angelina Betris mengatakan penyesuaian kapasitas angkut tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145.
BACA JUGA: Bus Listrik TransJakarta Sudah Lolos Uji Coba, Diklaim Aman Meski Terobos Banjir
Sebelumnya, bus transjakarta beroperasi dengan kapasitas hanya 70 persen dari kapasitas normal.
“Meski kembali beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan secara normal. Aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama bagi kami, terutama bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di masa PPKM level 2, ujar Betris dalam keterangannya.
BACA JUGA: 30 Bus Listrik Beroperasi di Jakarta, Berikut Rutenya
Memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang, Betris mengatakan sampai saat ini Transjakarta tetap mengetatkan protokol kesehatan baik di halte maupun di dalam bus.
“Seluruh pelanggan diwajibkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI maupun menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel,” kata dia.
Seiring penerapan kapasitas 100 persen ini, semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus, dan bangku pelanggan akan kembali dicopot.
Jumlah handgrip juga akan disesuaikan kebutuhan pelanggan berdiri.
Sementara itu, jam operasional TransJakarta masih sama dan tidak mengalami perubahan. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motor Mendadak Mogok di Jalan Sudirman, Bus TransJakarta Melintas
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi