Tanda Kenalan Ahmad ke Rani Dihargai Rp 10 Juta

Selasa, 05 Februari 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA - Mahasiswi Universitas Moestopo, Maharani Suciono mengaku menerima uang Rp 10 juta pemberian Ahmad Fathanah. Karena tak ingin dicap munafik, wanita yang akrab disapa Rani itu menerima begitu saja uang itu.

"Kenapa saya menerimanya karena saya enggak munafik ya," kata Rani dalam jumpa pers di Hotel Nalendra, Jakarta, Selasa (5/2).

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Maharani, Wisnu Wardana mengatakan, Ahmad memberikan uang Rp10 juta kepada kliennya sebagai tanda perkenalan. Menurut Wisnu, Rani menerima uang tersebut karena Ahmad ingin membuktikan kepada kliennya bahwa ia merupakan seorang pengusaha. Tak hanya itu, untuk lebih meyakinkan lagi, Ahmad juga menunjukkan kartu kreditnya.

"Setelah dia menanyakan uang sebanyak itu, maka Rani sebagai wanita yang sangat muda dan masih labil menerima uang itu," kata Wisnu.

Itu sebabnya karena hanya manusia biasa, Rani pun menerima uang tersebut tanpa ada imbalan apapun. Wisnu membantah bahwa Rani adalah wanita bayaran. "Uang tersebut bukan pembayaran sebagaimana pemberitaan dan bukan untuk bayaran wanita sewaan," kata Wisnu.

Seperti diketahui, pada saat operasi tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp980 juta di mobil Ahmad, Rp10 juta di kantong Ahmad dan Rp10 juta di Maharani. Sehingga totalnya adalah satu miliar rupiah. Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perijinan impor daging di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Lutfhi Hasan Ishaaq, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathanah yang merupakan pihak swasta.

Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Teman Orang Dekat Luthfi Minta Maaf

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler