jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai Komisi Pemilihan Umum memberikan tanda khusus di dalam surat suara untuk menandai caleg mantan koruptor.
Ray mengatakan, langkah itu sebagai bentuk pemberian sanksi kepada mereka yang telah mengkhianati amanah rakyat.
BACA JUGA: Namanya Diumumkan KPU, Caleg Mantan Koruptor Bisa Tempuh Jalur Hukum
"Pengumuman oleh KPU dalam rangka memberi sanksi dan mencegah mantan koruptor ini masuk ke ranah politik dengan mengumumkan nama mereka di surat suara," katanya usai diskusi bertajuk 'Menakar Peluang Caleg Baru dalam Pileg' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1).
Menurut Ray, pengumuman daftar caleg mantan napi korupsi oleh KPU bukan tindakan berlebihan. Sebab, idealnya, para mantan napi korupsi dilarang menjadi caleg selama lima sampai sepuluh tahun setelah dinyatakan bebas.
BACA JUGA: Respons Bamsoet Soal 8 Caleg Mantan Koruptor dari Golkar
"Ini sangat menguntungkan bagi para pemilih," kata Ray yang juga direktur eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima).
KPU sendiri telah mengumumkan 49 caleg mantan napi korupsi ke muka publik, Rabu (30/1) malam WIB. (wah/rmol)
BACA JUGA: Golkar Sumbang Paling Banyak Caleg Mantan Koruptor di Pemilu 2019
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Nama 49 Caleg Mantan Koruptor, Ada Moh Taufik Gerindra
Redaktur : Tim Redaksi