Tangani Gepeng, Kemensos Kembangkan 'Desaku Menanti'

Minggu, 13 Juli 2014 – 11:18 WIB
Salim Segaf. Foto: pks

jpnn.com, JAKARTA - Gelandangan dan pengemis (gepeng) merupakan masalah yang terus menjadi perhatian pemerintah. Sesuai dengan Undang-Undang (UU), Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi leading sector dalam penanganannya.

“Tentu saja, dalam penanganannya Kemensos tidak bekerja sendirian. Tetapi menggandeng berbagai pihak terkait, baik lintas sektor dan pemerintah daerah (pemda), “ kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri kepada JPNN, Minggu (13/7).

BACA JUGA: Pemerintah-DPR Segera Duduk Bersama

Kemensos melakukan penanganan melalui sistem panti dan non panti. Panti merupakan bentuk penanganan dengan menyediakan sarana tempat tinggal dalam satu atap yang dihuni oleh beberapa keluarga. Liposos adalah Lingkungan Pondok Sosial, merupakan bentuk penanganan yang lebih mengedepankan sistim hidup bersama di dalam lingkungan sosial sebagaimana layaknya kehidupan masyarakat pada umumnya.

Ada transit home, yaitu bentuk penanganan yang bersifat sementara sebelum mendapatkan pemukiman tetap di tempat yang telah disediakan. Model transmigrasi sebagai bentuk penanganan dengan menyediakan fasilitas tempat tinggal baru di lokasi lain terutama di luar pulau Jawa.

“Selain itu, ada juga pemukiman yaitu bentuk penanganan gelandangan dan pengemis dengan menyediakan tempat tinggal yang permanen di lokasi tertentu,“ ujarnya.

Di masa lalu, penanganan masih mengedepankan sistem panti dan belum optimal dalam melibatkan peran serta masyarakat. Kini, jenis-jenis pelayanan tersebut tidak lagi menjawab kebutuhan penanganan gelandangan dan pengemis.

Rehabilitasi sosial berbasis masyarakat dalam paradigma baru tidak lagi mengandalkan bantuan dan fasilitasi yang diberikan pemerintah. Namun lebih mengoptimalkan sumber-sumber atau potensi yang ada di masyarakat.

Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, tercatat pada 2012, jumlah gelandangan 18.599 orang dan pengemis 178.262 orang.

Upaya dari Pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi gelandangan dan pengemis, di antaranya dengan mengeluarkan berbagai peraturan daerah (perda), seperti Perda DKI No. 11 Tahun 1988 tentang ketertiban umum, Perda DKI No. 8 Tahun 2007 yang melarang orang untuk menggelandang, mengemis dan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban di jalan, termasuk larangan membeli pedagang asongan dan memberi sedekah pada pengemis di jalanan di Jakarta.

Selain itu, Pemda DKI telah mengadakan kerjasama lintas sektoral yang melibatkan berbagai instansi seperti tramtib, kepolisian, maupun dinas sosial melalui operasi yustisi untuk selanjutnya mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial di panti-panti pemerintah.

Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial berupaya mengembangkan sebuah model Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis Terpadu Berbasis Desa yang diberi nama Program “Desaku Menanti”.

Program tersebut, merupakan pengembangan model yang telah digunakan dengan pendekatan terpadu berbasis desa, sehingga akan dilakukan dalam bentuk pilot project yang akan diujicobakan.

“Program “Desaku Menanti” adalah program rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis yang dilakukan terpadu berbasis desa dengan menekankan pengembalian mereka ke daerah asal atau re-migrasi, “ tandasnya.(ris/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler