Pemerintah-DPR Segera Duduk Bersama

Sikapi Putusan MK tentang Incumbent Tak Perlu Mundur

Senin, 04 Agustus 2008 – 17:01 WIB
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Departeman Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang berharap agar pemerintah dalam hal ini Depdagri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera duduk bersama untuk menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan perlunya kepala daerah incumbent mundur bila kembali mencalonkan diri dalam Pilkada.

“Keputusan MK ini tentu wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPRKedua instansi itu harus segera duduk bersama menyikapinya,” tegas Saut kepada JPNN, di Jakarta, Senin (4/7).

Menurut Saut, bagaimanapun MK memang punya kewenangan untuk membuat keputusan bila ada pihak yang mengajukan judicial review

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Jangan Curiga, Hormati MK! di Sana Kita Berdebat

“Suatu UU kan dibahas dan dibuat oleh DPR bersama pemerintah.

Namun MK punya kewenangan untuk melakukan peninjauan terhadap materi suatu UU,” ulasnya.

Dengan keluarnya keputusan MK tersebut, maka bisa saja DPR dan pemerintah kembali mengajukan revisi terbatas atas UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) khususnya pasal 58 huruf (q) yang dibatalkan MK tersebut.

Seperti diketahui bunyi pasal itu adalah, “...mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.”

Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi MK yang dipimpin Jimly Assiddiqie menilai, ketentuan pasal tersebut melanggar azas keadilan alias diskriminatif.
“Ketentuan pasal 58 huruf (q) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Jimly membacakan putusan di persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (4/8).

Sebelumnya, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menyebutkan, hingga akhir pekan lalu sudah ada 85 incumbent yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri karena ikut mencalonkan diri lagi di pilkada.

MK melakukan judicial review terhadap pasal tersebut karena permohonan yang dijaukan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP

Sjachroedin ZP merasa dirugikan haknya karena harus mengundurkan diri saat dirinya ingin kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung.(eyd)

BACA JUGA: Gerakan Rakyat Anggap Gugat ke MK Hanya Jebakan, Pilih Aksi di Jalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR   Pemerintah   MK  

Terpopuler