Tangani Kasus Warga Miskin, LBH Dibantu hingga Rp 6 Juta

Jumat, 01 Februari 2019 – 14:57 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya bakal memberikan anggaran Rp 5 juta-Rp 6 juta kepada lembaga bantuan hukum (LBH) yang menyelesaikan proses hukum warga miskin.

Pemberian bantuan tersebut merupakan wujud dukungan bagi warga miskin yang sulit menyelesaikan kasus hukum karena keterbatasan biaya.

BACA JUGA: Jauh- Jauh dari Kampung demi Mengadu ke Bupati

Pemberian bantuan hukum kepada warga miskin dinaungi lewat raperda yang dibahas anggota pansus. Pembahasan antara dewan dan pemkot sudah rampung.

Raperda itu tinggal diparipurnakan untuk disahkan. "Perda bantuan hukum itu merupakan inisiatif dewan. Selasa lalu pasal per pasalnya sudah rampung dibahas," terang Tri Didik Adiono, ketua pansus raperda bantuan hukum warga miskin. Disahkannya perda tersebut sangat membantu warga miskin kota.

BACA JUGA: Pemerintah Targetkan Bangun 10 Ribu Rumah Miskin Tahun Ini

Mekanismenya, bantuan hukum itu diberikan lewat LBH. Warga yang berproses hukum tinggal mendatangi LBH-LBH di Surabaya. Dari situ, LBH akan membantu penyelesaian hukum warga.

Setelah kasus rampung, LBH tinggal menyetorkan laporan pertanggungjawaban kepada pemkot.

BACA JUGA: Cegah Penyalahgunaan, Pemkot Bangun Pos Pantau

Terkait dengan jumlah warga miskin yang sudah mendapatkan bantuan hukum dari lembaga itu, pemkot akan langsung mengganti biaya yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan.

Soal LBH mana saja yang diberi anggaran pengganti tersebut, Didik mengatakan bahwa pemkot sudah memiliki persyaratan. Salah satunya, LBH harus sudah terakreditasi oleh Kemenkum HAM.

"Kalau tidak ada sertifikat akreditasi, tidak bisa," jelas politikus PDI Perjuangan tersebut. Pansus sudah mendata jumlah LBH yang memiliki akreditasi itu. Di Jatim, jumlahnya sekitar 50 lembaga. Sementara itu, yang ada di Surabaya sebanyak 10 LBH.

Untuk kriteria warga miskin yang bisa dibantu, Didik menjelaskan bahwa aturan detailnya akan dibuat dalam perwali.

Namun, yang pasti, warga miskin tersebut setidaknya bisa membuktikan kondisinya dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan ber-KTP Surabaya. (elo/c11/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Surabaya Fokus Tingkatkan Fasilitas Olahraga


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler