jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi keberatan karena 88 tas mewah miliknya disita sebagai barang bukti kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.
Keluhan yang disampaikan Sandra Dewi tersebut kini ditanggapi oleh Kejagung.
BACA JUGA: Sandra Dewi Keberatan Tas Mewah Disita, Kejagung Jawab Begini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Sandra Dewi berhak menyampaikan keluhan.
"Itu hak dia," kata Harli Siregar dilansir Antara, Rabu (24/7).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ivan Gunawan Membantah, Sandra Dewi Kecewa
Menurutnya, status hukum tas-tas mewah itu bisa terungkap dalam persidangan dengan bukti yang ada.
Oleh sebab itu, Kejagung mempersilakan Sandra Dewi membuktikan soal pembelian tas mewah tersebut.
BACA JUGA: Sandra Dewi Keberatan Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Itu Hak Dia
"Ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan," lanjutnya.
Diketahui, Sandra Dewi keberatan sejumlah tas mewah miliknya disita dan dijadikan barang bukti kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengatakan bahwa tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.
"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," jelasnya Harris Arthur.
Menurutnya, tas tersebut didapat Sandra Dewi dari hasil jasa promosi atau endorse di media sosial.
"Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," tambahnya.
Meski keberatan tas mewah miliknya disita dalam kasus korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi memastikan bakal tetap kooperatif. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi