Tanggapan Sekum PP Muhammadiyah soal Rencana Larangan ASN Bercadar

Sabtu, 02 November 2019 – 05:40 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana larangan bercadar bagi pegawai instansi pemerintah. Foto: ANTARA/Katriana

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti ikut menanggapi gagasan Menteri Agama Fachrul Razi melarang aparatur sipil negara alias ASN memakai cadar.

Abdul Mu’ti menilai, laranngan pemakaian cadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM.

BACA JUGA: Respons Presiden Jokowi soal Polemik Cadar dan Celana Cingkrang

"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar itu tak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM," kata Abdul Mu’ti dalam acara penyerahan dana CSR untuk pembangunan Masjid At-Tanwir di Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Jumat (1/11).

Abdul Mu’ti mengatakan, ada dua hal yang harus dilihat secara saksama terkait rencana kebijakan Kemenag melarang pemakaian cadar di kantor pemerintah.

BACA JUGA: Polemik Larangan Bercadar, Jokowi: Cara Berpakaian Itu Pilihan Pribadi

Pertama, katanya, adalah terkait kode etik kepegawaian. Ia mengatakan kode etik kepegawaian sepatutnya harus dipatuhi oleh seluruh pegawai.

"Kalau dia pegawai, maka siapapun dia harus mematuhi kpde etik pegawai. Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi," katanya.

BACA JUGA: Polemik Larangan Bercadar di Institusi Pemerintah, Tito Karnavian: ASN Dibayar oleh Negara

Menurutnya, kepatuhan tersebut tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tetapi juga pegawai yang berpakaian tidak sopan, yang tidak sesuai dengan norma agama, susila dan budaya bangsa Indonesia.

Kedua, bahwa dalam ajaran Islam terdapat kewajiban untuk menutup aurat baik bagi laki-laki dan perempuan.

Namun, di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat. Sebagian besar ulama, katanya, berpendapat bercadar tidak wajib dan perempuan boleh menampakkan wajah dan telapak tangan.

PP Muhammadiyah juga berpendapat bahwa Islam tidak mewajibkan perempuan untuk memakai cadar.

"Yang perlu diluruskan adalah pemahaman yang menganggap mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan," katanya.

Ditegaskan lagi bahwa rencana kebijakan Menteri Agama untuk melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam.

"Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik," kata Abdul Mu'ti.

Menteri Agama Fachrul Razi mengutarakan rencana pelarangan pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke kantor lembaga atau instansi pemerintah.

Langkah tersebut, kata Menag, didasarkan atas alasan keamanan usai terjadinya penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto.

Rencana itu sendiri masih dalam kajian, tapi ada kemungkinan Kementerian Agama merekomendasikan atas dasar alasan keamanan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler