Tanggapi Deklarasi Front Persatuan Islam, Petrus: Elite FPI Lakukan Politicking

Jumat, 01 Januari 2021 – 02:07 WIB
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mencermati fenomena setelah Mohammad Rizieq Shihab (MRS) ditahan dan pasca-Pemerintah mengeluarkan Keputusan Larangan melakukan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, muncul resistensi dari pengurus, anggota dan simpatisan FPI.

Keputusan Pemerintah tentang "Larangan Kegiatan, Menggunakan Atribut dan Penghentian Kegiatan FPI” merupakan pelaksanaan amanat UU Ormas, khusus penjatuhan sanksi administratif, karena FPI terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pasal 21, 51, 52 dan 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Petrus: Ini Bukti Presiden Jokowi Mendengar Aspirasi Rakyat

“Pemerintah masih mencadangkan wewenangnya untuk menindak secara pidana terhadap elite-elite FPI, meskipun Polri sudah memiliki bukti dan memastikan bahwa FPI dalam aktivitas keormasannya telah melakukan pelanggaran hukum,” kata Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus kepada wartawan, Jumat (1/1/2020) dini hari.

Petrus menjelaskan sanksi administratif berupa "Larangan Melakukan Kegiatan, Menggunakan Atribut dan Menghentikan Kegiatan FPI” diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran untuk kembali ke jalan yang benar. Namun, kata dia, tampaknya elite-elite FPI masih bandel, sehingga sanksi pidana yang berdampak memberikan efek jera, sangat urgen untuk dimulai.

BACA JUGA: Refleksi Akhir Tahun Pemerintahan Jokowi, FPKS: Seluruh Indikator Kesejahteraan Memburuk

Tindak Pidana Terkait Visi FPI

Petrus menjelaskan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh MRS dan FPI terkait dengan kepentingan ideologi FPI ada pada belasan dugaan tindak pidana sebagaimana laporan masyarakat di Polda Metro Jaya selama tahun 2016-2017. Yaitu Penodaan Agama, Ujaran Kebencian, Pencemaran Nama Baik, dan lain-lain. Namun hingga sekarang belum ada satupun penyidikannya dibuka.

BACA JUGA: 31 Perwira Tinggi TNI AU Termasuk Wakil Komandan Paspampres Terkena Mutasi, Nih Daftar Namanya

Melihat reaksi yang muncul baik dari Rizieq Shihab maupun fungsionaris FPI lainnya, tampak bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan berupa larangan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, tidak berpengaruh di internal FPI, kecuali berdampak simptomatik, tidak efektif menghentikan aktivitas FPI.

“Buktinya sebelum dijatuhi sanksi administratif, FPI sudah punya alternatif nama FPI lain tanpa harus mengubah struktur, komposisi dan personalia kepengurusan FPI, bahkan hanya dalam hitungan jam pasca-pelarangan kegiatan FPI sejumlah elite FPI, mendeklarasikan pendirian Front Persatuan Islam (FPI), akronimnya sama yaitu FPI dan ini sudah politicking,” kata Petrus.

Menurut Petrus, suka atau tidak suka Pemerintah akan terus terjebak dalam politicking yang diperankan oleh FPI manakala Pemerintah hanya main di zona sanksi administratif. Karena pada dasarnya ideologi FPI dalam jangka pendek adalah mengganggu kohesivitas masyarakat, memecahbelah bangsa hingga mengubah Ideologi negara.

“Jadi buat mereka, FPI berbadan hukum atau tidak, mau ganti nama dan pengurus, entah pakai Muktamar atau tidak, itu tidak penting. Yang penting ada wadah buat mereka untuk membangun konsolidasi gerakan, mengganggu, memperlemah bahkan memperdaya pemerintah dan masyarakat,” ujar Petrus yang juga Advokat Peradi ini.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler