Tanggapi Isu Referendum Aceh, Nono Sampono: NKRI Harga Mati

Jumat, 31 Mei 2019 – 17:30 WIB
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Nono Sampono secara tegas menolak gagasan referendum Aceh yang dimunculkan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem.

Nono menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati.

BACA JUGA: Pernyataan Keras Ryamizard Ryacudu Tanggapi Isu Referendum Aceh

"NKRI harga mati buat kita," kata Nono di gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/5).

Isu referendum itu diembuskan Mualem, dengan alasan kondisi saat ini penuh dengan ketidakadilan.

BACA JUGA: Jangan Sepelekan Permintaan Referendum Aceh

Menurut Nono, isu referendum bukan sekadar koreksi terhadap pemerintahan, memperjuangkan keadilan, karena ada daerah-daerah tertentu yang merasa tertinggal. Namun, sudah menyangkut urusan kedaulatan negara.

BACA JUGA: Pernyataan Keras Ryamizard Ryacudu Tanggapi Isu Referendum Aceh

BACA JUGA: DPD RI Akan Mengawasi Pelaksanaan Pemilu 2019 di Tiap Daerah

"Ini bukan memperjuangkan keterbelakangan masyarakat, bukan koreksi terhadap pemerintah, tetapi ini kita mempertaruhkan kedaulatan negara," ungkap Nono.

Mantan Komandan Paspampres itu mengaku ingin meluruskan bahwa boleh berjuang atas nama apa pun, tetapi jangan mempertaruhkan kedaulatan negara. "Statement saya adalah jangan ada lagi derita rakyat, air mata, dan darah, tumpah di bumi Indonesia," kata Nono.

Nono menegaskan empat pilar kebangsaan, termasuk untuk rakyat Aceh sudah final. "NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD 1945 untuk bangsa Indonesia termasuk rakyat Aceh adalah final," paparnya.

Senator asal Maluku itu menambahkan, dari sudut pandang hukum, TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998 mencabut Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum.

Turunannya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998, mencabut UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

"Artinya, di wilayah hukum Indonesia sudah tidak ada yang lain kecuali itu. Tidak berlaku konstitusi atau UU yang lain," ungkapnya.

Artinya, sambung Nono, format atau model maupun aktualisasi politik untuk menyelesaikan konflik dari berbagai pihak dengan negara sudah tidak lagi cerita tentang referendum di wilayah hukum Indonesia.

BACA JUGA: Pengakuan Bu Guru Honorer Pendukung Prabowo – Sandi yang Sudah Ditahan

"Kita berjuang dalam koridor hukum. Bahwa masih ada PR kita, masih ada daerah yang tertinggal, masih ada ketidakadilan, yes," ungkapnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Sidang Paripurna, DPD RI Menyoroti Pemilu dan Dana Kelurahan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler