Tanggapi Langkah Kapolri, ART Ingat Kasus Penyidik KPK Diserang Oknum Polisi

Kamis, 30 September 2021 – 02:10 WIB
Novel Baswedan Cs bakal direkrut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergabung jadi ASN Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) menanggapi keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK untuk menjadi ASN Polri.

Rachman menilai pada satu sisi cara pandang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat.

BACA JUGA: Ferdinand: Novel Baswedan Cs Bakal Selesai Jika Menolak Tawaran Kapolri

"Alih-alih 'memvonis mati', kapolri justru tetap melihat para eks pegawai KPK itu sebagai SDM potensial bagi penegakan hukum di tanah air," kata Rachman di Jakarta, Rabu (29/9).

Dia mengaku sejak awal sudah mengkritisi bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak boleh dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan karyawan.

BACA JUGA: Gus Ami dan Kiai Said Bakal Head to Head di Muktamar NU Lampung?

Menurut Rachman, TWK itu hanya sebatas menghasilkan indikator, dan itu seharusnya tidak menihilkan portofolio konkret berupa keberhasilan kinerja Novel Baswedan Cs selama di KPK.

"Hasil TWK sepatutnya dipakai sebagai salah satu acuan dalam pengembangan mereka selaku SDM unggulan KPK." ucapnya.

BACA JUGA: AZA Ditangkap Terkait Narkoba, Ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu Sebanyak Ini

Pada sisi lain, anggota Komite I DPD melihat bakal ada masalah. Sebab, walau kapolri sudah beritikad baik, tetapi kesiapan itu tidak akan serta-merta terealisasi dengan mudah.

Setidaknya ada dua catatan yang disampaikan senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) itu. Pertama, sebagian eks pegawai KPK pernah berkarier lalu mengundurkan diri dari Polri.

Rachman menyebut kembalinya pegawai eks KPK tersebut ke Polri boleh jadi akan terhalang oleh beban mental, termasuk kemungkinan sinisme dari para anggota Polri sendiri.

"Apalagi, kita (publik, red) masih ingat peristiwa penyerangan oleh oknum polisi terhadap penyidik KPK pada waktu lalu," ucap Rachman.

Namun, pria yang beken disapa dengan inisial ART itu tidak berharap  gesekan ekstrem semacam itu terulang kembali seandainya mantan personel Polri dari KPK kembali ke korps Tribrata.

Catatan kedua dari Rachman, masuk ke Polri dan mendapat status sebagai ASN semata tidak akan memberikan para eks KPK itu kewenangan untuk melakukan kerja-kerja penyidikan.

Dengan status sebatas sebagai support system, katanya, kompetensi para eks pegawai KPK tersebut tidak akan terwadahi.

"Kemungkinan demotivasi menjadi sesuatu yang dapat terjadi, dan ini niscaya kontraproduktif bagi Polri serta bagi eks pegawai KPK bersangkutan," tandas Rachman. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler