Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung Kepada Jokowi

Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Kamis, 03 Agustus 2023 – 10:27 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Masyarakat kembali dihebohkan dengan viralnya video acara milik Saudara Rocky Gerung yang dalam salah satu potongan videonya diduga melakukan penghinaan dalam suasana kritik kepada Pemerintahan Jokowi.

Dalam video tersebut, RG mengutarakan kritik secara politik, namun juga bernada kasar dengan menggunakan frasa kurang etis dalam kata lain yang lebih umum adalah seorang penjahat bodoh.

BACA JUGA: Hadir di Acara Wayang, Hasto Bercanda ke Pengamat Militer, Singgung Senjata Bekas

Pro dan kontra lahir karena perkataan tersebut di masyarakat. Ada yang menilai bahwa perkataan tersebut hanyalah merupakan kritik dan ekspresi ketidakpuasan terhadap Pemerintahan Jokowi.

Ada juga yang menilai ucapan tersebut ditujukan secara politis namun terlalu berlebihan dan cenderung menghina.

BACA JUGA: Soal Hukuman Mati Dalam KUHP, Wayan Sudirta: Penerapannya Selektif

Permasalahan atau fenomena ini sebenarnya bukan barang baru bagi masyarakat Indonesia. Berbagai perkara mengenai ujaran kebencian maupun penghinaan ini pernah terjadi dan tentunya dapat berkonsekuensi secara hukum.

Lalu sebenarnya bagaimana hukum di Indonesia saat ini dalam menyikapi persoalan tersebut. Maka dalam tulisan ini, saya sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan ingin memberikan opini saya secara hukum.

Dalam Pancasila dan Konstitusi kita, Indonesia menghormati keberadaan Hak Asasi Manusia khususnya dalam Pasal 28 sampai dengan 34 UUD NRI 1945 dan secara jelas mengakui kemerdekaaan menyatakan pikiran dan pendapat baik secara lisan maupun tulisan (Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI 1945).

Dengan begitu, Indonesia mengakui adanya kebebasan berekspresi maupun perolehan informasi yang juga telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut asas demokrasi dan menjamin kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi.

Akan tetapi sesuai dengan Pasal 28I UUD NRI 1945, setiap orang harus menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan asas keadilan, moralitas, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Pengaturan ini memberi makna bahwa hak-hak warga negara Indonesia, termasuk dalam kebebasan berekspresi dijamin dan dilindungi dalam peraturan perundang-undangan selama dalam batas koridor aturan dan asas-asas yang mencerminkan alam demokrasi yang sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur mengenai setiap orang yang melakukan “penyerangan terhadap kehormatan seseorang atau badan hukum” serta batasan dan pengecualiannya.

Dari pemberitaan yang ada, para Relawan Jokowi melaporkan Saudara Rocky Gerung dan Saudara Refly Harun kepada Kepolisian dengan pasal ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong (Kejahatan terhadap Ketertiban Umum). Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Oleh sebab itu, kita dapat mencoba melihat dan menganalisa dari sisi hukum.

Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan.

Menurut Prof Oemar Seno Adji, pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of geode naam), yang salah satu bentuknya dapat dilakukan secara tertulis atau menuduhkan suatu hal di muka umum.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP, yang terdiri dari 3 (tiga) ayat.

Menista (smaad)

Sedangkan perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain

Pasal 310 KUHP berbunyi:

(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,—.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,—.

(3)  Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.

Apabila unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP.

Hal-hal yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum dengan pasal Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan adalah: penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum; untuk membela diri; dan utuk mengungkapkan kebenaran.

Dengan demikian, orang yang menyampaikan informasi, secara lisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau fitnah.

Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat dikemukakan bahwa pencemaran nama baik bisa dituntut dengan Pasal 310 KUHP, apabila perbuatan tersebut harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa, sehingga dalam perbuatannya terselip tuduhan, seolah-olah orang yang dicemarkan (dihina) itu telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak).

Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu perbuatan yang menyangkut tindak pidana, melainkan cukup dengan perbuatan biasa yang dianggap cemar.

Kejahatan pencemaran nama baik ini juga tidak perlu dilakukan di muka umum, cukup apabila dapat dibuktikan bahwa terdakwa mempunyai maksud untuk menyiarkan tuduhan tersebut. Pencemaran nama baik (menista) sebenarnya merupakan bagian dari bentuk penghinaan yang diatur dalam Bab XVI KUHP.

Pengertian “penghinaan” dapat ditelusuri dari kata “menghina” yang berarti “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Korban penghinaan tersebut biasanya merasa malu, sedangkan kehormatan disini hanya menyangkut nama baik dan bukan kehormatan dalam pengertian seksualitas.

Fitnah (Laster) Pasal 311 ayat (1) KUHP

Berbunyi:

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Pada intinya, kejahatan memfitnah ini juga termasuk kejahatan pencemaran nama baik. Hanya saja, memfitnah ini mempunyai unsur-unsur yang lain. Unsur-unsur memfitnah, yaitu:

1. Seseorang melakukan kejahatan menista (smaad) atau menista dengan tulisan;

2. Apabila orang yang melakukan kejahatan itu “diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhannya itu”;

3. Setelah diberikan kesempatan tersebut ia tidak dapat membuktikan kebenarannya daripada tuduhannya itu; dan

4. Melakukan tuduhan itu dengan sengaja walaupun diketahuinya tidak benar.

Salah satu unsur daripada delik fitnah (lasterdelict) ini adalah bahwa kepada orang yang melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan itu diberi kesempatan untuk membuktikan kebenarannya daripada tuduhan yang dilancarkannya.

Dalam UU ITE tindak pidana penghinaan dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa:

“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 ayat (3) jika dirinci terdapat unsur berikut. Unsur objektif: (1) Perbuatan: a. mendistribusikan; b. mentransmisikan; c. membuat dapat diaksesnya. (2) Melawan hukum: tanpa hak; serta (3) Objeknya: a. Informasi elektronik dan/atau; b. dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal ini telah mendapat pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2009 yang mana pasal ini tidak dapat dipisahkan dari Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai genus delict yakni mensyaratkan adanya pengaduan (klacht).

Dalam Putusan MA terkait kasus No. 955K/Pid.Sus/2015, pertimbangan majelis hakim untuk tetap menghukum terdakwa kasus pencemaran nama baik adalah bahwa penggunaan kata-kata dalam publikasi atau penggunaan media sosial perlu untuk menunjuukan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Tindakan Pencemaran Nama Baik di media sosial juga bukan merupakan kritik sosial untuk kepentingan umum karena mengandung niat jahat dan memperluasnya. Tindakan ini justru menyebaban kerugian immaterial.

Ujaran Kebencian

Pengaturan Ujaran Kebencian diatur dalam KUHP dan UU ITE. Dalam KUHP, ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong.

Dalam hal KUHP, ujaran kebencian ditur dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311. Namun begitu ujaran kebencian dalam KUHP pernah diuji di MK dan diubah menjadi delik aduan (Putusan MK Nomor 31/PUU-XIII/2015 jo. Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009).

Peristiwa pernyataan Rocky Gerung tersebut mengingatkan kita pada dengan kasus Edy Mulyadi yang terkait dengan pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur.

Pada saat itu Edy mengatakan bahwa wilayah tersebut merupakan “tempat jin buang anak”, sehingga menimbulkan protes dari warga Kalimantan Timur. Namun begitu, proses hukum pidana dan adat tetap berjalan. Edy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

jo. Pasal 45A ayat (2) berbunyi:


"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sedangkan Pasal 156 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 160 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta."

Penyebaran Berita Bohong

Ketentuan mengenai penyebaran berita bohong (hoax) juga dilaporkan terhadap Saudara RG dan RF. Pengaturannya adalah sebagai berikut: 

Pasal 14 KUHP berbunyi:

1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 KUHP berbunyi:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Pasal 390 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Ketentuan mengenai penyebaran berita bohong ini merupakan delik materiil yang mana menyebabkan keonaran atau kerugian umum dengan berita atau kabar kosong atau bohong atau diketahui oleh orang tersebut bahwa apa yang disampaikannya tersebut tidak betul terjadi. 

Analisa

Melihat dari pasal-pasal atau pengaturan yang terkait dengan Kejahatan Ketertiban Umum dalam KUHP dan UU ITE, akibat hukum yang ditimbulkan dari video pernyataan tersebut telah ada dan dilakukan mekanisme penegakan hukum sepanjang memenuhi kriteria dalam ketentuan perundang-undangan (mensyaratkan adanya aduan).

Selanjutnya adalah bagaimana masing-masing pihak memenuhi prosedur pengaduan dan kemudian membuktikan bahwa mens rea (unsur kesengajaan) dari perbuatan tersebut, apakah telah memenuhi unsur atau tidak, atau juga memenuhi unsur yang dikecualikan.

Hal ini sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum dan sistem peradilan pidana. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan mencemarkan nama baik atau ujaran kebencian, dan bahkan berita bohong.

Apa yang disampaikan tersebut memang hanya sebuah pendapat semata tanpa dukungan data atau bukti valid untuk mendukung pernyataannya; atau dengan kata lain merupakan asumsi.

Dalam tulisan ini, saya berpendapat sesuai dengan hukum dan aturan, bukan semata untuk politisasi ataupun stigamtisasi.

Opini ini akan menjadi sebuah pembahasan dan analisa dari persoalan hukum dan etika, serta dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Saya melihat bahwa perkataan dalam video tersebut tentu telah menyebabkan keonaran di muka umum dan tentunya dapat berkonsekuensi secara hukum.

Perkataan tersebut juga secara jelas dan sengaja ditujukan untuk menyerang kehormatan dan martabat Presiden Jokowi.

Penggunaan diksi “Ba**ngan To**l” tersebut juga ditujukan pada Jokowi. Akan tetapi sebagai wujud dari negara hukum, kita wajib menghormati dan menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada mekanisme yang telah diatur dalam sistem penegakan hukum, termasuk dalam pertimbangan atau rasionalitas hukumnya. 

Hal yang kemudian penting untuk digarisbawahi disini tentunya adalah rasionalitas daripada tindakan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin dan diatur dalam Konstitusi dan ketentuan perundang-undangan.

Pertama, saya memandang bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat tentu perlu dijamin dan dilindungi. Hal ini merupakan wujud dari negara Indonesia yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM.

Dalam berbagai peraturan perundang-undangan, hak ini telah dijabarkan secara luas, seperti dalam wujud kebebasan berpendapat, kebebasan pers, maupun mendapatkan informasi publik secara terbuka. Kita semua tentu sependapat dengan hal ini.

Segala bentuk ekspresi, kritik, dan ketidakpuasan dapat diartikulasikan oleh seluruh warga negara Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM dan Demokrasi. Negara maupun Pemerintahan saat ini menghormati hak dan kebebasan tersebut serta menjamin pelindungannya.

Selanjutnya adalah mengenai implementasi kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang tentu dibatasi oleh HAM orang lain dan aturan. Dalam berpendapat, tentu terdapat koridor-koridor tertentu yang merupakan cara untuk menghormati hak orang lain, moralitas, nilai-nilai agama, hingga etika. Hal ini juga sesuai dengan pengertian PBB terkait dengan “freedom of speech”.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi (freedom of opinion and expression) adalah pilar dari HAM dan demokrasi, kebebasan ini merupakan juga implementasi dari HAM lainnya seperti kebebasan beragama, partisipasi publik, kesamaan di muka hukum, dan lainnya.

Namun begitu kebebasan ini juga perlu diatur agar menciptakan lingkungan yang positif dan menjaga kehormatan dari kebebasan berpendapat itu sendiri.

Pengaturan dari “Hate Speech” atau ujaran kebencian itu sendiri bukan merupakan bagian dari membatasi kebebasn berekspresi mengingat bahaya atau risiko dari ekspresi atau pendapat tersebut yang kemudian menimbulkan perpecahan atau diskriminasi.

Bagaimanapun cara sebuah negara atau masyarakat dalam menghormati kebebasan berekspresi atau berpendapat, tetap perlu juga memperhatikan etika dan norma kesopanan yang selama ini menjadi ciri khas bangsa Indonesia, bukan semata menjadi ujaran kebencian yang dapat memicu keresahan hingga konflik di masyarakat. Seringkali kita menyampaikan pendapat dan ekspresi tanpa didukung dengan data atau fakta yang jelas, atau menggunakan kata-kata yang tidak pantas. Hal itu lantas menimbulkan keonaran dan perpecahan di masyarakat.

Dalam hal etika, perbuatan atau perkataan tersebut harus diakui bukan suatu contoh kritik atau diksi yang baik untuk disampaikan oleh seorang warga negara yang menjunjung tinggi intelektualitas, etika, dan norma kesopanan. 

Kritik tentu sangat diperbolehkan dan disampaikan secara umum, akan tetapi dalam hal ekspresi, pendapat, maupun perkataan yang dikeluarkan secara publik menimbulkan keonaran dan lebih kepada penghinaan secara nalar, sebagai manusia tentu semua warga negara termasuk kepala negara (Presiden) memiliki hak untuk dapat meminta proses hukum yang adil demi memulihkan nama baiknya.

Terakhir, saya pikir ini dapat menjadi pembelajaran bersama seluruh pihak, termasuk para pihak yang saya rasa adalah para intelektual dan akademisi di Indonesia untuk menyikapi seluruh hal secara bijaksana dan menghormati aturan hukum.

Kita saat ini menghadapi berbagai tantangan baik nasional maupun global, sehingga membutuhkan persatuan dan kesatuan dalam stabilitas keamanan dan ketertiban.

Kritik boleh disampaikan namun juga harus memperhatikan koridor yang baik dan bijaksana yang mencerminkan kemampuan intelektual dan emosi yang matang dari seseorang. Jangan sampai apa yang kita sampaikan kepada publik justru menodai kemurnian demokrasi itu sendiri dan terlihat seperti demokrasi kebablasan tanpa kesantunan.

Kita juga harus bijaksana dalam menggunakan diksi atau pemilihan kata agar tidak memberikan contoh yang tidak baik atau dalam rangka memberikan edukasi yang baik dan bermanfaat untuk masyarakat.(***)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler