jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Elliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menanggapi sindiran Deolipa Yumara perihal kode etik pengacara.
Ronny memilih untuk enggan banyak berkomentar.
BACA JUGA: Soal Pernyataan Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E Merespons, Tegas
"Saya tidak bisa komentar. Saya sebagai lawyer punya kode etik," kata Ronny saat dikonfirmasi Minggu (14/8).
Ronny enggan mengomentari lebih jauh tuduhan Deolipa yang menganggapnya tidak beretika.
BACA JUGA: Sebelum Dicopot Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa Dapat Pesan Rahasia, Waduh!
"Karena saya lawyer profesional," kata Ronny Talapessy.
Sebelumnya, Deolipa Yumara mengaku tidak pernah berbicara dengan Ronny Talapessy yang sekarang ditunjuk sebagai kuasa hukum kliennya.
BACA JUGA: Deolipa Anggap Pengacara Baru Bharada E Kurang Beretika, Bakal Laporkan ke AsosiasiÂ
Status Deolipa sebagai pengacara Bharada E dicabut dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E menunjuk Ronny sebagai pengacara barunya dalam perkara kematian anggota Brimob itu.
Namun, Deolipa menolak pencabutan surat kuasa yang disebut diteken oleh Bharada E.
Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan pengacara baru seharusnya berbicara dengan tim pembela pendahulu, apabila surat kuasa dicabut.
"Begini, saya tiba-tiba dicabut kuasa oleh klien, itu pengacara yang baik akan nanya, bang itu apa, sih, alasannya dicabut. Begitu," ujar Deolipa.
Dia mengatakan pengacara baru tidak perlu berbicara dengan kuasa hukum sebelumnya ketika berstatus mengundurkan diri.
"Enggak perlu pengacara sebelumnya menanya ke saya. Bebas. Kalau saya dicabut kuasa, nanya. Itu kode etik profesi," sambut Deolipa.
Dia berjanji akan mengadukan Ronny ke asosiasi dari sikap rekan sejawatnya yang terkesan melanggar etik pengacara.
Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Salatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Deolipa Ditelepon Pejabat Polri, Ada Tugas Merah Putih soal Peristiwa Duren Tiga
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama