Tanggulangi Dampak Reklamasi, Anggaran Negara Akan Terus Terbebani

Selasa, 20 September 2016 – 10:55 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hermanto. FOTO: Humas FPKS

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menilai dampak dari adanya megaproyek reklamasi adalah negara akan terbebani untuk mengeluarkan anggaran secara periodik agar dapat membiayai dampak yang timbul berupa bencana lingkungan, khususnya di Pulau G.

Hal ini, tambah Hermanto, tak ayal akan menjadi beban pemerintah mendatang.

BACA JUGA: Andai Ahok yang Diumumkan, Mending Tidur aja

"Anggaran itu setidaknya dikeluarkan untuk banjir yang lebih besar di Jakarta, merestorasi ekosistem laut yang rusak, dan memfasilitasi nelayan yang dirugikan karena berkurangnya akses dan lahan tangkap,” papar Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).

Kalau negara mengeluarkan anggaran, lanjut Hermanto, itu berarti yang dipakai uang rakyat.

BACA JUGA: Spanduk Tolak Ahok Bertebaran

"Jika rakyat tidak rela uangnya dipakai untuk membiayai bencana akibat ulah korporat maka rakyat harus menentang kebijakan reklamasi,” tegas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I ini.

Hermanto menambahkan kerusakan lingkungan dan bencana banjir yang lebih besar akan menyengsarakan warga Jakarta dalam jangka panjang.  Selain itu, negara akan terus mengeluarkan anggaran untuk menanggulangi dampak dari kerusakan lingkungan dan bencana banjir tersebut.

BACA JUGA: Balas Ahok, Yusril: Saya Memang Tak Punya Program...

"Rakyat dan negara rugi sementara korporat untung. Nilai propertinya di pulau reklamasi semakin lama semakin meningkat,” paparnya.

Diketahui, pada 9 September 2016 silam, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan telah resmi melanjutkan proyek reklamasi yang pernah dimoratorium atas kesepakatan dari mantan Menko Maritim Rizal Ramli bersama DPR.

Lebih lanjut, Hermanto meminta Menko Maritim Luhut agar menghormati lembaga yudikatif.  Majelis Hakim PTUN 31 Mei 2016 lalu mengabulkan gugatan nelayan dan mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.  

"Kalau ijin pelaksanaan reklamasi sudah dicabut, namun jalan terus, maka reklamasi itu ilegal,” tegas Hermanto.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pengumuman Calon PDIP, Risma: Saya Harus Tanya kepada Tuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler