jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan finalisasi modul implementasi integrasi moderasi beragama melalui mata pelajaran (mapel) rumpun pendidikan keagamaan Islam.
Direktur GTK Madrasah Kemenag Muhammad Zain menuturkan inisiasi tersebut juga sebagai sebuah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis kementerian Agama tahun 2020-2024.
BACA JUGA: Balitbang Kemenag Rencanakan Transformasi Besar, Ada 4 Tahapan
Agenda tersebut merumuskan bagaimana mengintegrasikan moderasi beragama melalui modul pembelajaran yang bisa digunakan oleh guru pengampu mata pelajaran umum.
“Tahun ini kami sudah harus menginformasikan moderasi beragama itu masuk ke level satuan pendidikan dan menjangkau para peserta didik," ujar Muhammad Zain dalam 'Review dan Uji Keterbacaan Modul Moderasi Beragama Bagi Guru dan Tendik Madrasah', Rabu (14/12).
BACA JUGA: Kemenag Besut Festival Penguatan Moderasi Beragama, Bangkitkan UMKM Hindu
Dia menjelaskan pada tahun-tahun sebelumnya penguatan moderasi beragama menyasar para pendidik. Tahun ini mau tidak mau moderasi beragama harus masuk pada level peserta didik. Mereka harus paham betul moderasi beragama.
Lebih lanjut dijelaskan penyusunan enam modul integrasi moderasi beragama melalui mata pelajaran rumpun pendidikan islam tersebut adalah akidah akhlak, sejarah kebudayaan islam, fikih, Al-Qur'an hadis, dan RA.
BACA JUGA: Robot Buatan Siswa Madrasah Makassar Beraksi di Malaysia
Zain menaruh perhatian salah satunya pada mata pelajaran (mapel) sejarah kebudayaan Islam.
Menurutnya harus ada pembaruan pembahasan, yang mana sebelumnya menonjolkan peradaban dan penaklukan oleh kerajaan-kerajaan Islam di masa lampau yang tak jarang digunakan oleh para ekstrimis sebagai salah satu pedoman dalam membenarkan perilakunya.
Oleh karena itu menurut Muhammad Zain ke depan melalui modul ini pembelajaran SKI harus mengedepankan nilai-nilai sosial dan bagaimana Islam di masa lalu menerapkan moderasi beragama dalam berbagai aspek.
“Kami akan memberikan guidance kepada guru agar lebih mudah dalam mengelaborasi moderasi beragama dalam pengajaran pendidikan islam,” terang Muhammad Zain.
Kepala Sub Direktorat Bina GTK MA/MAK sekaligus Ketua Pokja Moderasi Beragama Ditjen Pendis, Anis Masykhur menambahkan melalui modul ini para siswa perlu diberikan imunitas dalam menangkal informasi-informasi yang mendorong mereka terlibat dalam aksi radikalisme atau ekstrimisme berbasis keagamaan.
“Nah ini tujuannya mengapa buku atau modul ini penting untuk diselesaikan. Ekstrimisme dalam pendidikan itu setidaknya masuk melalui tiga pintu, yaitu guru, kurikulum, organisasi siswa,” terang Anis.
Dia menegaskan penyusunan modul-modul tersebut mencoba memangkas pintu masuk radikalisme, yaitu melalui kurikulum dan guru. Diharapkan persoalan terkait kurikulum dan siswa selesai. Argumen guru bisa menyampaikan yang benar kepada peserta didik. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad