jpnn.com, TEMANGGUNG - Polisi mengamankan 17 orang gangster pelaku perusakan sepeda motor milik warga di Tegong, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Aksi para pelaku merusak kendaraan dengan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada Sabtu (4/5) dini hari pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA: Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat
"Para pelaku yang sudah kami amankan sebanyak 17 orang, terdiri tujuh orang sudah kategori dewasa dan 10 orang masih anak-anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Budi Raharjo, Senin.
Dia menuturkan sebanyak 17 orang itu tergabung dalam geng jimpitan.
BACA JUGA: 2 Gangster Terlibat Bentrok, Satu Orang Mati Dibacok
Mereka semula akan mengadakan tawuran antargeng dan sudah menyampaikan tantangan melalui media sosial.
Namun, tawuran itu tidak terjadi dan akhirnya mereka saat konvoi bertemu dengan masyarakat.
BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
"Masyarakat takut melarikan diri, akhirnya yang dirusak sepeda motor yang ditinggal oleh warga yang lewat tersebut, yang dikira adalah kelompok dari geng yang mereka tantang," katanya.
Geng yang mereka tantang adalah geng texas yang informasinya berada di Ngadirejo.
Para pelaku tujuh orang yang dewasa berinisial AA, BSJ, KI, HYN, FBA, RF, dan MK, kemudian 10 orang masih kategori anak-anak adalah berinisial FMA, RDS, MIH, RS, RA, FS, VR, HA, SF, dan RA. Mereka masih pelajar SMA di Temanggung dan Magelang.
"Dengan kejadian ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Pasal yang kami sangkakan 170 KUHP atau perusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) dengan ancaman hukuman adalah sepuluh tahun," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 13 senjata tajam berupa celurit dan pedang. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti