Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat

Senin, 25 Maret 2024 – 16:20 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti kasus promosi judi online yang dilakukan oleh anggota gangster di Kota Bogor, Senin (25/3/2023). ANTARA/Shabrina Zakaria

jpnn.com, KOTA BOGOR - Anggota gangster berinisial S mempromosikan judi online lewat akun kelompoknya di Instagram.

S ditangkap bersama dengan ratusan anggota gangster lainnya pada Jumat (22/3).

BACA JUGA: Pangdam Sriwijaya Bakal Tindak Tegas Prajurit yang Bermain Judi Online

"Ada satu tersangka dia dari aliansi Tim Kaciw Bogor, dari November 2023 sampai sekarang yang bersangkutan melaksanakan aksinya untuk judi online dan dapat keuntungan Rp 1,5 juta per bulan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Senin.

Awalnya, kata Bismo, pelaku dihubungi oleh seorang pria bernama Bang Fals untuk mempromosikan situs judi online.

BACA JUGA: Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai

Sejak November 2023, lanjut Bismo, pelaku mempromosikan situs tersebut melalui akun Instagram @teamkaciwbogor yang memiliki pengikut sebanyak 11.000 orang.

"Jadi, akun Instagram tersebut disalahgunakan untuk kepentingan perjudian. Uang yang didapatkan untuk teman-temannya," ujar Bismo.

BACA JUGA: Kebakaran Menghanguskan Gudang Si Cepat dan Lazada di Cengkareng Jakbar

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat data elektronik yang bermuatan perjudian dihukum paling lama 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp10 miliar," ucapnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menyebut uang hasil mempromosikan judi online itu untuk minum alkohol bersama teman-temannya.

"Kedua, untuk kegiatan mereka. Jadi, mereka memperoleh uang itu untuk kepentingan kelompok mereka lagi, termasuk flare, yang dibawa saat penangkapan pada hari Jumat," jelasnya.

Dari keseluruhan 256 anggota gangster yang ditangkap pada hari Jumat, menurut Lutfi, sebenarnya ada 12 orang yang berperan sebagai admin akun Instagram kelompoknya masing-masing.

Namun, setelah pihaknya telusuri lebih dalam, ada satu admin dari Tim Kaciw Bogor, yang selama ini memposting situs judi online.

"Makanya kami tetapkan dia sebagai tersangka pasal UU ITE," ujarnya.

Polresta Bogor Kota menangkap 256 remaja dan pemuda yang merupakan anggota gangster menamakan diri "Aliansi Bocimi" saat berkonvoi menggunakan atribut bendera dari arah kota menuju Kabupaten Bogor, Jumat (22/3). Sebanyak 256 orang itu dilakukan tes urine dan beberapa di antaranya disita ponselnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo: Terima Kasih, Pak Jokowi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler