"Saya kira ini adalah rekor pertama Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim ad hoc tipikor," katanya, di Jakarta, Jumat (17/8).
Tjatur memberi apresiasi yang tinggi kepada KPK yang sudah berhasil melakukan OTT terhadap dua hakim ad hoc tipikor dan seorang pengusaha. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu juga menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Agung karena mempersilahkan KPK melakukan operasi OTT terhadap dua hakim ad hoc Tipikor tersebut.
"Apresiasi juga saya sampaikan kepada MA yang sudah berinisiatif menyerahkan data dan informasi untuk difollow up oleh KPK. Selamat kepada KPK dan MA," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan ini akan menjadi bahan evaluasi Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja MA, KPK. "Kami begitu concern terhadap hal ini karena penghasilan hakim ad hoc Tipikor sudah sedemikian tinggi," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam criminal justice system, peradilan yang bersih adalah mutlak karena merupakan benteng terakhir penjaga hukum dan keadilan.
Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung yang juga Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menjelaskan, bahwa salah satu hakim tersebut ditempatkan di Pontianak. Menurutnya, KM adalah hakim ad hoc Tipikor perempuan angkatan pertama yang diterima pada 2009 sedangkan HK adalah hakim ad hoc angkatan ketiga yang ditempatkan di Pontianak.
Djoko mengaku terkejut dengan penangkapan HK tersebut. "Saya juga terkejut, mengapa hakim ad hoc di Pontianak juga ngobyek di Semarang, hal ini menjadikan kredibilitas lembaga semakin buruk," tambah Djoko.
Penangkapan hakim ini bukan yang pertama kali dilakukan KPK. Sebelumnya KPK menangkap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, hakim niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dua hakim pengadilan tipikor KM dan HK yang diduga sedang melakukan transaksi suap bersama seorang pihak swasta, inisial SD. Ketiganya ditangkap di halaman depan parkiran Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8).
KM adalah hakim ad hoc dari Pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan HK adalah hakim dari Pengadilan Tipikor Pontianak. "Tiga orang ini sekarang masih berstatus terperiksa. Mereka sedang diperiksa di suatu tempat yang nanti akan kami beritahukan," ujar salah satu Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jumat (17/8) siang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Hakim Tipikor Tertangkap Tangan Sering Bebaskan Terdakwa
Redaktur : Tim Redaksi