jpnn.com - SURABAYA - Buruknya kualitas air Kali Surabaya harus ditangani dengan serius. Selama ini kombinasi antara limbah dan sampah diyakini menjadi penyebab utama yang merusak kualitas air anak sungai Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas tersebut.
Misalnya, yang terjadi kemarin (24/11), pukul 09.00, air di Kali Surabaya berubah warna menjadi hitam pekat.
Perubahan warna tersebut paling terlihat di Kali Surabaya yang berdekatan dengan rumah pompa Gunungsari.
Ribuan ikan berukuran kecil juga tampak berada di permukaan air. Biasanya ikan-ikan tersebut terpaksa ke permukaan air karena mencari oksigen. Hingga sore, kondisi air Kali Surabaya masih sama.
Tidak terlihat tanda-tanda kondisi air Kali Surabaya normal kembali. Salah seorang warga Gunungsari Rudianto mengatakan, kondisi air yang hitam pekat itu sudah terjadi sekitar pukul 08.00. "Jam segitu waktu saya mancing, ikan masih memberontak. Tapi, begitu air berubah warna jadi hitam, ikan sepertinya lemas," ujar lelaki yang hobi memancing tersebut.
Meski begitu, penegakan sanksi terhadap industri pembuang limbah yang sudah mulai diterapkan justru tidak diikuti dengan sanksi kepada pembuang sampah. Akhirnya, kebiasaan orang untuk membuang sampah tak terkendali.
Padahal, Surabaya memiliki Peraturan Daerah (Perda) 10/2012 tentang Persampahan. Dalam perda itu disebutkan, pembuang sampah di kali bisa didenda maksimal Rp 5 juta dan diancam kurungan maksimal tiga bulan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim Anwar menegaskan, sanksi terhadap pembuang sampah harus ditegakkan untuk menyelamatkan Kali Surabaya. Jika tidak, kali yang menjadi sumber pengambilan air baku tiga PDAM, yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, bisa tercemar berat. "Kalau seperti itu, warga juga dirugikan," tuturnya.
Terkait dengan sanksi tegas, lanjut dia, sebenarnya DPRD Surabaya telah membuat Perda 4/2000 tentang Kebersihan. Dia mengatakan, dalam perda itu semua diatur sanksi-sanksi yang diberikan kepada pembuang sampah. "Masalahnya, justru tidak ada implementasi yang tegas," keluhnya.
Sachiroel menambahkan, selama ini pemkot telah bergerak cepat dalam memberikan edukasi dan penghargaan terhadap tokoh serta kampung yang menghargai kebersihan. Karena itu, sanksi terhadap pembuang sampah juga harus diberikan. "Agar seimbang, reward-nya ada, punishment juga ada," ujar politikus Partai Demokrat tersebut.
Tidak hanya itu, setiap jajaran pemkot juga harus bergerak, seperti tingkat kecamatan dan kelurahan. Petugas kecamatan dan kelurahan yang gagal menjaga kebersihan Kali Surabaya bisa diperingatkan dengan memberikan nominasi sebagai kecamatan atau kelurahan terkotor. "Ini sebagai pendorong agar camat dan lurah membersihkan kali."
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono menjelaskan, sudah saatnya memberikan sanksi sosial kepada pembuang sampah. Dia mengusulkan, saat ketahuan membuang sampah, orang itu langsung difoto. Lalu, foto tersebut dicetak besar-besar dan ditulis bahwa orang itu merupakan pembuang sampah. "Jadikan spanduk atau apalah," ujar politikus PDIP tersebut.
Terus, lanjut dia, pasang spanduk itu di tempat publik atau kampung pembuang sampah. Dengan begitu, masyarakat mengetahui ada orang yang sembarangan membuang sampah. "Jadi, ada hukuman sosial agar jera."
Secara terpisah, Humas Pemkot Surabaya M. Fikser mengakui bahwa sebenarnya pemkot memiliki tim yang berwenang untuk menangkap para pembuang sampah di sembarang tempat atau kali. (idr/end)
BACA JUGA: Masker di Medan Habis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembebasan Lahan Terhambat, Akses Kualanamu Tersendat
Redaktur : Tim Redaksi