Setyanto mengatakan, modusnya adalah mengatasnamakan LSM KTI Denny mengirim surat somasi kepada operator telekomunikasi dan meminta agar operator tersebut datang ke kantornya (selain sebagai Ketua LSM, Denny sendiri berprofesi sebagai pengacara. “Apa yang dilakukan Denny ini sangat mengganggu ketenangan berusaha di kalangan pelaku atau operator telekomunikasi di industri telekomunikasi Indonesia. Apalagi, Denny ini dengan beraninya mengatas namakan konsumen pengguna telekomunikasi apalagi LSM yang dipimpinnya tidak jelas organisasinya,” kata Setyanto.
Dia mengaku pihaknya memang membutuhkan LSM dan kritik, namun bukan LSM yang mencari untung dengan mengatas namakan konsumen. Setyanto kemudian mengatakan bahwa selama ada LSM KTI itu, pihaknya sama sekali tidak pernah tahu menahu, baik AD/ART maupun sepak terjangnya. “Saya juga tidak tahu sepak terjang, apa yang diperjuangkan LSM ini. Biasanya semua LSM yang bergerak di telematika langsung menginduk ke Mastel, karena Mastel merupakan organisasi tertua di industri Telematika,” kata Setyanto.
Mastel, lanjutnya, juga meminta bila ada operator telekomunikasi lain yang menjadi korban Denny AK untuk tidak segan-segan melaporkannya kepada Polda Metro Jaya. “Ini akan sangat penting, karena ini merupakan bagian dari kepastian hukum dan good governance yang dijalankan oleh perusahaan telekomunikasi,” kata Setyanto. Dia juga menyatakan bahwa penting untuk mengawal kasus ini sampai ke pengadilan nanti.
Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring juga menyatakan dukungannya kepada polisi untuk membongkar LSM yang memeras perusahaan telekomunikasi. Karena menurut Tifatul, pemerasan itu sudah tindakan kriminal, dan bukan lagi LSM.
Dengan ditangkapnya Denny, Setyanto menekankan agar LSM-LSM yang ada harus memperjuangkan segala sesuatunya dengan jelas, bukan seperti yang dilakukan Denny. Mengacu dengan apa yang terjadi di Amerika Serikat, jika ada LSM di Amerika yang ngawur apalagi sampai ada indikasi pemerasan, bisa terkena UU RICO atau Racketter Influence and Corrupt Organization Act. Jika terbukti bersalah, maka pelakunya bisa kena hukuman 20 tahun penjara. “Kita harus belajar kesana, agar LSM benar-benar memperjuangkan masyarakat bukan mencari keuntungan pribadi dengan dalih membela konsumen," tegasnya.
Seperti diketahui, aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya menangkap Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK, di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012) sore. Ia ditangkap atas dugaan memeras sejumlah operator telekomunikasi dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapten Kapal Bawa Sabu Malaysia ke Batam
Redaktur : Tim Redaksi