Tangkap Pengedar, Lantas Muncul Nama Ivan Haz

Selasa, 23 Februari 2016 – 20:03 WIB
Ivan Haz. Foto: dok.Jawapos.com/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan perihal penangkapan anggota DPR-RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Safriansyah yang akrab dipanggi Ivan Haz,  atas dugaan penyalahgunaan norkotika jenis sabu.

Meski begitu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengaku, pihaknya masih mendalami peran Ivan Haz dalam dugaan penyalahgunaan narkotika itu.

BACA JUGA: TNI AD Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Ivan Haz

"‎Dalam penyergapan itu ada nama IH (Ivan Haz), tapi kami sedang mendalami," ujar Iqbal ketika dikonfirmasi, Selasa (23/2).

‎‎Dari informasi yang dihimpun, selain Ivan Haz, ada lima oknum kepolisian juga terjaring. Ini setelah pihak TNI-AD melakukan uji tes urine terhadap anggotanya di Perumahan Kostad, Tanah Kusir, Jakarta, Senin (22/2) kemarin.

BACA JUGA: 6 Fakta Kasus Indra Bekti dan Saipul Jamil

Dari tes urine itu, pihak TNI-AD mencatat empat anggotanya yang positif menggunakan zat amphetamin, methamin, dan morfin. Mereka yakni Sintel Kostrad Sertu AS, Ajen Kostra Kopka Nas, Pal Kostrad Kopka Bamb dan Pom Kostrad Pratu Ari.

Dari empat oknum itulah, TNI berhasil mengembangkan kasus itu, di mana satu diantaranya merupakan pengedar narkoba yang berbuntut pada penangkapan Ivan Haz.

BACA JUGA: Benda Mencurigakan Diduga Bom Ditemukan di Plaza Kalibata

‎Menanggapi informasi itu, Iqbal enggan berkomentar. Ia mengaku menyerahkan oknum anggota TNI kepada satuannya. Pun demikian dengan anggota kepolisian. Dia mengungkapkan, akan mengambil alih proses hukum kelima oknum polisi tersebut.

‎"Untuk anggota kami, nanti Bid Propam yang menangani," bebernya. 

Untuk warga sipil yang ditangkap, Iqbal menyerahkannya pada Badan Nasional Narkotika (BNN). "Untuk warga sipil akan diserahkan ke BNNP DKI Jakarta," terangnya. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Tuntutan Jessica, Pak Hakim Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler