Tangkap Pesawat Asing, TNI Tak Bisa Menyidik

Perlu Perbaikan Aturan untuk Penindakan

Rabu, 26 November 2014 – 06:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Meningkatnya kekuatan alat utama sistem persenjataan (Alusista) dengan bertambahnya pesawat Sukhoi tidak diimbangi dengan perbaikan peraturan. Salah satunya, TNI Angkatan Udara (AU) yang kendati menangkap pesawat asing tanpa izin, namun sama sekali tidak bisa menyidik.

Kepala Pusat Penerangan TNI AUMarsma Hadi Tjahjanto mengakui, selama setahun ini dengan tangkapan empat pesawat asing tanpa izin terbang di Indonesia, TNI AU mendapatkan pengalaman yang bisa menjadi masukan pemerintah. Yakni, soal kewenangan penyidikan.

BACA JUGA: Khofifah Belum Berniat Laporkan Harta Kekayaan

TNI AU tidak bisa melakukan penyidikan secara langsung, karena kewenangan itu ada pada Kementerian Perhubungan. "Padahal, perlu efektivitas dalam upaya menjaga kedaulatan negara," terangnya.

Padahal, pelanggaran batas wilayah oleh pesawat asing bisa terjadi kapan saja. Sehingga, dengan terbatasnya kewenangan ini, maka penanganan bisa terhambat. "Untuk menyidik perlu menunggu Kementerian perhubungan," ujarnya.

BACA JUGA: Yuddy Minta Pegawai Basarnas Diasuransikan

Masalah lainnya, soal pesawat yang melanggar batas negara hanya disanksi biaya administrasi maksimal Rp 60 juta. Bila dibandingkan dengan biaya operasional pesawat Sukhoi yang per jamnya mencapai RP 400 juta tentu tidak sebanding. "Kalau pesawat F-16 biaya operasionalnya saja Rp 80 juta hingga Rp 90 juta per jam," terangnya.

Pengalaman ini, lanjut dia, mengarah pada keperluan untuk memperbaiki undang-undang yang ada. Sehingga, pengamanan terhadap kedaulatan negara menjadi jauh lebih baik. "Tidak hanya perbaikan kualitas alusista, perbaikan aturan juga perlu," tuturnya.

BACA JUGA: KPK Ragukan Pernyataan Gubernur Siap Mati Bila Korupsi

Sementara itu Menteri Koordinator Poltik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purjianto menjelaskan, memang hal tersebut harus dibenahi, tidak hanya soal aturannya. Namun, juga penegakan hukumnya. "Bagaimana jalannya, ada hambatan aturan atau apa," tegasnya.

Kalau ternyata setelah dikaji memang ada masalah aturan, tentu Menkopolhukam berupaya untuk merevisi aturan tersebut. "Hal ini dilakukan demi penegakan hukum yang baik,," ujarnya ditemui di kantor Kemenkopolhukam di jalan Medan Merdeka Utara.

Soal kapan target memperbaiki aturan tersebut, dia mengaku bahwa tidak bisa dalam waktu dekat. Pengkajian memerlukan waktu, tapi diusahakan bisa selesai secepatnya. "Jangan ditarget, ini butuh waktu," jelasnya.

Dia menginstruksikan pada TNI AU agar tetap melaksanakan tugas sesuai prosedur. Jangan khawatir, nantinya akan ada perbaikan secara perlahan, sehingga TNI AU bisa bertugas dengan lebih baik. "Laksanakan dulu semuanya, nanti akan ada koordinasi antar instansi," janjinya.

Yang paling utama, sanksi untuk asing yang melanggar batas negara harus lebih tegas. Ini diperlukan untuk memberikan efek jera, kalau tidak bisa jadi kejadian pesawat masuk wilayah Indonesia tanpa izin bisa terulang terus. "Saya mendorong agar bisa lebih memberikan efek jera," tegasnya.

Sebelumnya, pada Senin (24/11) TNI meluncurkan tiga pesawat Sukhoi ke Tarakan Kalimantan Timur. Hal itu merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara, terutama di Laut Ambalat yang berbatasan langsung dengan Malaysia.(idr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung Pendanaan Pramuka Dialihkan ke Kemenko PMK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler