DPR Dukung Pendanaan Pramuka Dialihkan ke Kemenko PMK

Rabu, 26 November 2014 – 01:25 WIB
DPR dukung pendanaan Pramuka dialihkan ke Kemenko PMK. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi X DPR, Teuku Riefky Harsya mendukung usulan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka agar sistem pendanaan gerakan pramuka diubah dari swakelola lewat Kementerian Pemuda dan Olah Raga, dialihkan ke Kementerian Koordinator Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (dulu Kesra).

Hal ini disampaikan Teuku Riefky usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kwarnas Gerakan Pramuka yang membahas implementasi Undang-undang No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Rapat tersebut dihadiri Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Adhyaksa Dault, beserta jajaran, Selasa (25/11).

BACA JUGA: Menkopolhukam: Pilih Ical atau Nama Baik Indonesia?

Menurut Teuku Riefky, Komisi X meminta Menko PMK dan kementerian terkait untuk mendukung upaya gerakan pramuka dalam penguatan kelembagaan dan penganggaran.

"Kemenko PMK sebaiknya segera mengkonsolidasikan program-program dan anggaran pendidikan kepramukaan yang tersebar di berbagai kementerian agar bisa berada di bawah koordinasi Kwarnas Gerakan Pramuka," ujar Riefky.

BACA JUGA: Dukung Langkah Rini, JK Santai Tanggapi Ancaman Fadli Zon

Politikus Demokrat ini menambahkan, bahwa Komisi X akan mendukung persiapan Jambore Nasional 2016 dan Raimuna Nasional 2017 yang akan diadakan di Buperta Cibubur dan diikuti 50 ribuan generasi muda dari pelosok nusantara.

"Kami sangat mendukung persiapan dan pelaksanaan Jambore Nasional 2016 dan Raimuna Nasional pada 2017 mendatang," tegasnya.

BACA JUGA: Pengacara Bonaran Minta MK Batalkan Pasal Multitafsir di KUHAP

Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Adyaksa Dault, mengatakan inti dari RDPU itu adalah meminta dukungan kepada Komisi X DPR-RI dan pemerintah terkait swakelola dana untuk terwujudnya Gerakan Pramuka yang relevan. 

"Gerakan Pramuka untuk membantu pembentukan karakter bangsa dan tentunya kami sangat membutuhkan dukungan Komisi X dan pemerintah untuk untuk pembentukan Master Plan Gerakan Pramuka 2015-2045," ucapnya.

Dengan 22 jura anggota Gerakan Pramuka yang tersebar di seluruh Indonesia. Sistem swakelola di bawah Kemenpora menyulitkan langkah pelaksanaan program kepramukaan yang sangat dinamis.

"Untuk itu perlu dipindah menjadi dana hibah melalui kantor Kemenko PMK. Pertimbangannya adalah Gerakan Pramuka buka organisasi kepemudaan," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suhardiman Tegaskan tak Pecat Ade Komarudin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler