jpnn.com, PADANG - Satpol PP Kota Padang seorang PSK yang masih berusia 16 tahun di salah satu tempat kos di Jalan Veteran saat razia Sabtu Malam (14/10) hingga Minggu dini hari (15/10).
Setelah dipastikan sebagai PSK, wanita berinisial IT, 16, itu langsung dikirim ke Panti Andam Dewi Sukarami.
BACA JUGA: Istri Baca SMS di Handphone Suami, Jadinya Begini
”Wanita berinisial IT ini ditertibkan petugas setelah dipancing transaksi harga lewat aplikasi WeChat. Dia kami amankan sekitar pukul 21.00, Sabtu Malam (14/10),” kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison usai razia.
Menurut Yadrison, pihaknya setiap hari akan melakukan pengawasan terhadap penginapan yang ada, terutama penginapan kelas melati. Bagi yang melanggar, pemiliknya akan dipanggil untuk diproses di Satpol PP.
BACA JUGA: Kualat karena Selingkuh, Kaki dan Tangan Tertukar, Geli ah
Satpol PP juga menangkap pasangan yang diduga selingkuh di salah satu hotel kelas melati di kawasan Ulakkarang. Pasangan muda-mudi itu kedapatan berbusana tidak lengkap.
Pantauan Padang Ekspres (Jawa Pos Group), razia di hotel-hotel kelas melati berlangsung hingga pukul 02.30. Sekitar 30 personel Satpol PP dengan empat mobil dikerahkan.
BACA JUGA: Ya Ampun, Bu PNS Ganjen Hobi Menyimpan Foto Selingkuhan
Pertama kali razia dilakukan di kawasan Jalan Veteran. Lalu, bergerak ke kawasan Jalan Ulakkarang. Di sanalah, didapati pasangan ilegal sedang bermadu kasih.
Karena tidak bisa memperlihatkan surat nikah, pasangan bukan muhrim itu langsung dibawa ke Mako Pol PP Padang.
Petugas juga razia ke Kecamatan Pauh. Di sana puluhan pelajar yang diduga akan tawuran lari berhamburan. Lima orang diamankan, yakni dua laki-laki dan tiga perempuan. Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata.
”Langsung kami proses, dipanggil orang tuanya dan disuruh buat surat perjanjian. Kemudian difoto satu per satu,” pungkas Yadrison.
Ketua Komisi IV DPRD Padang, Surya Djufri mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum lebih tegas terhadap para pelaku maksiat yang tertangkap.
“Jangan hanya menangkap lalu disuruh buat pernyataan. Sebab, tidak akan memberikan efek jera. Begitu juga tempat-tempat yang terbukti menyediakan praktik maksiat, Pemko harus menindak tegas hingga melakukan penutupan,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi perbuatan maksiat, semua pihak mesti terlibat. Dimulai dari lingkungan keluarga, pendidikan hingga masyarakat. Peran niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, mesti diperkuat.
”Jika semua pihak memang menginginkan Kota Padang ini jauh dari marabahaya dan musibah, marilah kita bersama-sama mencegah agar anak kemenakan kita jauh dari maksiat,” ungkap politisi Demokrat tersebut.
Hal sama diungkapkan anggota komisi IV DPRD Padang, Faisal Nasir. “Pemko belum serius memberantas maksiat jika tidak ada sanksi tegas terhadap pelaku dan tempat maksiat. Selama ini Sat Pol PP cenderung hanya razia, lalu dilepaskan lagi sehingga masyarakat seolah tak takut lagi jika kena razia. Tugas Satpol PP mesti mampu menerapkan Perda,” jelas anggota DPRD Padang Fraksi PAN itu. (e/cr23)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khusus Dewasa: Bu PNS Nakal, dari Utang Berlanjut ke Ranjang
Redaktur & Reporter : Soetomo