Tangkap Robertus Robet, Polisi Lakukan Kesalahan Besar

Kamis, 07 Maret 2019 – 23:16 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com - Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani tidak terima kepolisian menangkap aktivis Robertus Robet, atas dugaan penghinaan institusi dan ujaran kebencian. Sebab itu, dia meminta kepolisian segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

"Kesalahan besar menuduh dan menangkap Robet, apalagi sampai mengadili," kata Benny ditemui di acara malam anugerah Teropong Parlemen Award 2019 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Kamis (7/3).

BACA JUGA: Usai Digarap Polisi, Robertus Robet Minta Maaf kepada TNI

Dia yakin, Robet tidak pernah melayangkan penghinaan ke TNI saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Dalam orasi, Robet justru menyinggung tentang dwifungsi ABRI yang tidak boleh kembali di era reformasi.

"Sebetulnya Robet melakukan kritik terhadap peran dan fungsi ABRI di saat itu. Sehingga kalau ada ketersinggungan TNi hari ini tidak cocok. Tidak pas. Karena Robet mengkritik ABRI bukan TNI," ungkap dia.

BACA JUGA: Brigjen Dedi Prasetyo: Robertus Robet Bakal Dipulangkan

BACA JUGA: Usai Digarap Polisi, Robertus Robet Minta Maaf kepada TNI

Benny mengingatkan, Robet tengah mengingatkan masa kelam dwifungsi ABRI ketika era Orde Baru. Kala itu, ABRI yang seharusnya menjadi pengayom, tetapi dimanfaatkan rezim untuk melanggengkan kekuasaan.

BACA JUGA: Charles Honoris: Penangkapan Robertus Robet Terlalu Berlebihan

"Beliau hanya menyampaikan apa yang pernah dilakukan ABRI yang pernah melakukan dosa besar selama Orba berkuasa. Dia tidak melindungi rakyat, dia tidak jadi pengayom masyarakat, tetapi jadi kekuatan politik yang mendukung rezim Orba yang sangat totaliter," pungkas dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Robet dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Robet tersandung hukum setelah memberikan orasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Dalam orasinya kala itu, Robet menyinggung dwifungsi dan menyanyikan lagu menyindir institusi ABRI. (mg10/JPNN).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelesetkan Mars ABRI, Dosen UNJ Berurusan dengan Polisi


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler