Tangkap Seorang Kurir, Polres Padangsidimpuan Amankan 35 Kg Ganja

Minggu, 14 Januari 2024 – 20:49 WIB
Tersangka berinisial SD (22) ditangkap Polres Padangsidimpuan yang diduga membawa ganja seberat 35 kilogram. (HO/Polres Padangsidimpuan)

jpnn.com, MEDAN - Polres Padangsidimpuan menangkap kurir narkotika jenis ganja seberat 35 kilogram.

Pelaku seorang pria berinisial SD (22) warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

BACA JUGA: FS Ditangkap saat Mengemas Narkoba, Ada Sabu-Sabu di Rak Sepatu

"Barang bukti yang ditemukan 32 bal dengan berat total 35.200 gram ganja, dua tas, sepeda motor dan gawai," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar dalam keterangan diterima di Medan, Minggu.

Jasama mengatakan penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya transaksi ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada 12 Januari 2024.

BACA JUGA: Terungkap Wanita yang Ditangkap Bareng Ibra Azhari, Oalah

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Setelah sampai, personel menangkap SD, sementara SL sebelumnya telah melarikan diri.

"Saat ini SL masih dalam pengejaran petugas," ucapnya.

BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

Jasama mengatakan saat dilakukan interogasi, SD mengaku mendapatkan barang bukti itu dari SL. Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, Jasama mengatakan tersangka SD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba diantaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.

Polda Sumut telah menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 307,7 kilogram, ganja dengan total 409,4 kilogram, pohon ganja 65.154 batang, pil ekstasi 47.196 butir, tramadol 49 butir dan lain-lain selama empat bulan dari 12 September 2023 sampai 8 Januari 2024. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang Total di Debat Cawapres, Gibran Kuasai Media Sosial


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler