FS Ditangkap saat Mengemas Narkoba, Ada Sabu-Sabu di Rak Sepatu

Rabu, 10 Januari 2024 – 16:22 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Personel Satresnarkoba Polres Serang, Banten, menangkap seorang pengedar narkoba dalam penggerebekan di rumah pelaku, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.

"Tersangka FS saat diamankan sedangkan memecah sabu-sabu ke paket kecil. Tim Opsnal juga menemukan satu paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu," kata Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, di Serang, Banten, Rabu (10/1).

BACA JUGA: Gegara Urusan Ranjang, Ibra Azhari Nekat Selingkuh Hingga Pakai Narkoba

Polisi pun menyita barang bukti tiga paket kecil sabu-sabu dan satu paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis

Ikhsan menyebut penangkapan FS dilakukan setelah timnya mendapat informasi dari masyarakat.

Tersangka FS dicurigai warga berprofesi sebagai pengedar narkoba di daerah itu.

BACA JUGA: Penjelasan Ipda Janete soal Kematian Wanita Muda di Ambon

"Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka FS dicurigai mengedarkan narkoba," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (2/1) sekitar pukul 22.00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricki Handani menggerebek rumah tersangka.

Ketika rumahnya digerebek, tersangka didapati sedang memecah sabu-sabu dari paket sedang ke plastik klip kecil siap edar.

Dalam pemeriksaan, FS mengakui paket sabu-sabu yang diamankan adalah miliknya.

Paket sabu tersebut dibeli dari pengedar berinisial DM (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, tetapi FS tidak mengetahui ciri-ciri penjualnya karena transaksi tidak secara langsung.

"Tersangka hanya mentransfer uang dan mengambil sabu pesanan di lokasi yang ditentukan," ungkapnya.

Tersangka FS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(ant/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kasus Produksi Film Dewasa, Siskaeee Bakal Diperiksa Pekan Depan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler