Tangkap Terigu Ilegal, Kepala Balai Karantina Dimutasi

Sabtu, 19 Januari 2013 – 17:07 WIB
PONTIANAK - Penerapan aturan dalam upaya penegakan hukum, terkadang berisiko bahkan menimbulkan petaka bagi diri sendiri. Hal ini dialami Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Azmal Az. Akibat mengamankan tepung terigu milik salah satu perusahaan diduga tanpa dokumen, dia malah mendapat surat pemindahan tugas dari Kepala Balai Karantina Pertanian Pusat.

”Saya dimutasikan dan tidak mempunyai jabatan (nonjob) ke Cengkareng. Tidak masalah, yang penting saya sudah berusaha menerapkan aturan yang ada selama saya bertugas,” ujar Azmal seperti dilansir Pontianak Post, Sabtu (19/1).

Dia menuturkan, kepindahannya ada kaitan dengan upaya penegakan aturan yang dijalankan. Buntut penangkapan dan pemeriksaan terhadap 200 ton tepung terigu yang masuk ke pelabuhan Dwikora Pontianak, 13 Maret 2012 lalu. Padahal, dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan apa yang diamanahkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Namun kenyataan harus dihadapi, malah disalahkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian Pusat.

”Setiap lalu lintas barang wajib berpedoman pada Undang-Undang dan PP. Kita coba lakukan pemeriksaan dan meminta untuk melapor dengan menujukkan sertifikat barang. Rupanya karena di sini hanya kantor perwakilan, diduga PT Bogasari menghadap Kementerian Pertanian dan menyatakan bahwa tidak perlu tindakan karantina,” ungkapnya.
Penjelasan yang diterima dan dirasa tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka Azmal mengirim surat kepada Kepala Balai Karantina Pertanian Jakarta. Isinya menyampaikan aturan-aturan kenapa tepung terigu tersebut harus dilakukan pemeriksaan.

”Dalam surat itu saya jelaskan item per item aturan yang ada. Ternyata gara-gara surat ini, saya malah dibilang kurang etika dan akhirnya dinon-job-kan,” sesalnya.
 
Padahal, lanjut Azmal, aturannya setiap lalu lintas barang di pelabuhan wajib dilengkapi sertifikat. Namun dokumen itu tidak ada ketika dilakukan pemeriksaan. Sedangkan berdasarkan aturan sesuai ketentuan Undang-Undang, harus dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina untuk mendapatkan tindakan.

”Bisa jadi nanti saya PTUN-kan kasus ini. Aturan dalam Undang-Undang dan PP itu bukan saya yang buat, saya hanya menjalankan sesuai prosedur yang berlaku. Yaa, tapi karena ini perusahaan besar punyanya orang kuat, maka saya menjadi korban,” kesalnya.

Permasalahan ini juga dikonsultasikan Azmal dengan menemui Yusril Ihza Mahendra selaku Pakar Hukum Tata Negara. Meminta pendapat atas apa yang telah dilakukannya. Alhasil, tokoh nasional tersebut ikut membenarkan tindakan Azmal. Hanya sayang, apa yang dinilai Yusril bertolak belakang dengan penilaian pimpinan pusat tempat Azmal mengabdikan diri.

”Kasus seperti ini juga pernah saya alami ketika bertugas di Timika dulu. Mengamankan barang milik PT. Freeport yang tidak dilengkapi dokumen. Namun bedanya, ketika itu saya mendapatkan penghargaan sedangkan kini saya malah dipindahtugaskan,” pungkasnya. (rmn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pontianak Butuh 500 Ribu Benih Ikan Setahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler