Tangkapan Besar Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Rokok Ilegal di Jateng

Selasa, 03 Januari 2023 – 22:43 WIB
Bea Cukai dapat tangkapan besar lagi dengan menggagalkan penyelundupan 1 juta rokok ilegal di Jateng. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, DEMAK - Bea Cukai kembali mendapat tangkapan besar saat menggelar operasi penindakan di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Bea Cukai Jawa Tengah DIY dan Satpol PP Jateng melakukan penindakan terhadap tiga mobil pribadi bermuatan rokok ilegal di rest area Wisma Halim SPBU Karangrejo, Jalan Pantura Semarang-Demak, Karangrejo, Kabupaten Demak, pada Kamis (22/12).

BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Edukasi Calon Pekerja Migran Agar Memahami Aturan Kepabeanan

Pada penindakan tersebut telah diamankan sebanyak 1,09 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,77 miliar.

Sementara itu, potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok senilai Rp 818,57 juta.

BACA JUGA: Kios E-CD Dibuka Bea Cukai Yogyakarta di Bandara YIA, Bikin Urusan Lebih Cepat & Mudah

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Berawal saat pihaknya menerima informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin yang diduga ilegal menggunakan tiga buah minibus di jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.

"Selanjutnya, bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah melakukan pengamatan di sepanjang Jalan Pantura Semarang Kudus dan Jalan Tol Semarang Salatiga,” ungkap Tri Utomo Hendro Wibowo melalui keterangan, Selasa (3/1).

Dua jam setelah mendapat informasi tersebut atau sekitar pukul 12.00 WIB, lanjut Tri Utomo, tim mendapati sarana pengangkut denghan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.

“Setelah mengunci target yang sesuai dengan ciri-ciri, tim kemudian melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penghentian sarana pengangkut di Rest Area Wisma Halim – SPBU Karangrejo, Demak,” beber Tri Utomo.

Terhadap barang bukti, berupa 429 Bale dan 133 slop rokok SKM tanpa pita cukai beragam merek disita petugas.

Demikian juga dengan pelaku berinisal HR, AL, MF, MA, ZA dan HF selaku sopir dan kernet dan 3 unit minibus diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga penghujung Desember 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 918 kali dan mengamankan sebanyak 75,55 juta batang rokok ilegal dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp 58,25 miliar.

Tri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal.

“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda, Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Tri Utomo. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler