Tangkapan KPK di Buol Langsung jadi Tersangka

Selasa, 26 Juni 2012 – 22:00 WIB
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Selasa (26/6) malam terkait penangkapan pengusaha di Buol, Sulawesi Tengah. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial A yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Villa Asahan, Leok, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (26/6). A yang disebut-sebut sebagai pengusaha perkebunan bernama Anshori, ditangkap karena menyuap pejabat di Buol.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkanlah A sebagai tersangka. Orang ini kita kualifikasikan sebagai pemberi suap," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/6) malam.

Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Ketua KPK Abraham Samad itu Bambang menjelaskan, penyuapan yang dilakukan A ini diduga terkait penerbitan sebuah izin dari Pemkab Buol. Oleh KPK, A dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun Bambang belum bisa menjelaskan rincian kasusnya. Ia hanya menyebut adanya sejumlah uang yang diberikan ke pejabt Buol terkait penerbitan izin. "Sejauh ini kita belum bisa disampaikan penyuapan ini dalam penerbitan apa. Ini yang sedang kita telusuri," kata Bambang

Informasi yang dihimpun di internal KPK, A merujuk pada nama Anshori, seorang manajer di perkebunan kelapa sawit di Buol. Ia ditangkap di Villa Asahan milik  yang disebut-sebut milik Bupati Buol Amran Batalipu. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 300 TKI Dipulangkan dari Suriah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler