Tangkis Dakwaan, Sutan Bacakan Eksepsi Berjudul 'Saya Korban Jargon KPK'

Senin, 20 April 2015 – 16:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR yang menjadi terdakwa perkara suap pembahasan APBN 2013, Sutan Bhatoegana menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4), Sutan menyampaikan eksepsi berjudul "Saya Korban Jargon KPK : Jujur Itu Hebat, Tapi Saya Jujur kok Dijerat".

"Berani, Jujur, Hebat" memang merupakan slogan dari KPK. Sutan sengaja menggunakannya untuk menggambarkan kekecewaannya atas lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Potensi Rusuh saat Pilkada Lebih Besar Ketimbang Pilpres

Menurut Sutan, dirinya selama ini merupakan pendukung setia upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Sebagai Ketua Komisi VII periode 2009-2014, dia selalu bersikap transparan dan membuka pintunya lebar-lebar untuk lembaga antirausah itu.

Sutan mencontohkan KPK masih dipimpin Antasari Azhar. Kala itu, KPK pernah minta dilibatkan dalam pembahasan anggaran di DPR.

BACA JUGA: Di Persidangan, Sutan Bagikan Buku Ngeri-Ngeri Sedap Menggoyang Senayan

Saat itu KPK harus meyakinkan pimpinan masing-masing komisi untuk memberi izin. Namun, Sutan tanpa pikir panjang langsung memberi akses kepada lembaga yang kini menjeratnya itu.

"Saya sebagai salah satu pimpinan nyatakan kami Komisi VII mendukung 100 persen rencana pencegahan KPK tersebut tanpa perlu minta izin," kata Sutan dalam eksepsinya.

BACA JUGA: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Sutan Minta Dijadikan Tahanan Kota

Tak hanya itu, Sutan juga mengaku pernah dimintai tolong KPK. Yakni diminta  mengungkap kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang tak lain masih rekan separtai.


Dengan keterlibatannya dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi itu, Sutan merasa heran karena dirinya justru dituduh sebagai koruptor. "KPK atau oknum-oknum KPK yang atas nama hukum telah berbuat sewenang-wenang," ucap Sutan.

Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima uang USD 140 ribu dari Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM pada tahun 2013. Uang itu dimaksudkan untuk menyetir jalannya rapat pembahasan anggaran di Komisi VII.

Pria asal Sumatera Utara ini juga didakwa menerima hadiah dari sejumlah pihak. Hadiah tersebut di antaranya berupa mobil Toyota Alphard, rumah dan bangunan dan uang berjumlah USD 200 ribu. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Pemerintah Hapus Batas Usia Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler