jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Djohermansyah Djohan, menyebut ada 20 daerah yang secara resmi meminta ikut melaksanakan pilkada serentak di 2015, meski masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir 2016 mendatang.
Djohermansyah tidak menyebut daerah mana saja yang minta jadwal pilkadanya dimajukan itu. Dia hanya menyebut empat daerah, yakni Kota Bitung, Kota Batam, Kabupaten Siak, dan Merauke.
BACA JUGA: Adik Prabowo Pastikan Transparansi Keuangan Gerindra
Hanya saja, informasi yang didapat JPNN dari Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, Kota Tanjungbalai termasuk yang minta jadwal pilkadanya dimajukan di 2015, ikut pegelaran pilkada serentak bersama 204 daerah lainnya se-Indonesia.
"Dari Tanjungbalai sudah menemui saya, minta maju di 2015. Mestinya (berdasar aturan di Perppu pilkada, red) kan 2018," ujar Rambe JPNN kemarin (12/12).
BACA JUGA: KPU Jadwalkan Pilkada Serentak 16 Desember 2015
Seperti diketahui, pasangan Walikota-Wakil Walikota Tanjungbalai Thamrin Munthe-Rolel Harahap dilantik pada 7 Februari 2011. Dengan demikian, masa jabatannya akan berakhir 7 Februari 2016.
Sesuai ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerahnya habis pada 2016, 2017, dan 2018, maka pilkadanya akan digelar serentak di 2018.
BACA JUGA: Usulkan MPR Punya Wewenang Tafsirkan Undang-Undang
Sementara, yang habis masa jabatannya di 2015, akan digelar pilkada serentak. Khusus Sumut, berdasar data Kemendagri, ada 14 kabupaten/kota, yakni Kota Medan (berakhir 26 Juli 2015), Kota Binjai (berakhir 13 Agustus 2015), Kota Sibolga (16 Agustus 2015) dan Kota Pematang Siantar (22 September 2015).
Selain itu Serdang Bedagai (5 Agustus 2015), Tapanuli Selatan (12 Agustus 2015), Toba Samosir (12 Agustus 2015), Labuhan Batu (19 Agustus 2015) dan Asahan (19 Agustus 2015).
Kemudian Kabupaten Pakpak Barat (25 Agustus 2015), Humbang Hasundutan (26 Agustus 2015), Samosir (15 September 2015), Simalungun (25 Oktober 2015) dan Labuhan Batu Utara (15 November 2015).
Rambe mengatakan, aspirasi daerah yang minta dimajukan jadwal pilkadanya itu, nantinya tetap harus dibahas DPR bersama pemerintah, saat pembahasan Perppu pilkada. Andai Perppu disetujui disahkan menjadi UU dan usulan pemajuan pilkada disetujui, maka perlu diubah pasal yang mengatur pilkada serentak itu. Ini karena Perppu mengatur pilkada serentak 2015 hanya khusus bagi daerah yang masa jabatan kada-wakadanya habis di 2015.
Hal senada dikatakan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan. Bahwa jika usulan daerah itu disetujui, maka harus diatur lagi di Perppu pilkada.
Namun, dia memberi sinyal persetujuan, daerah yang masa jabatan kada-wakadanya habis di awal-awal 2016, bisa gabung pilkada serentak 2015, tidak perlu menunggu 2018. "Misal yang habis Januari, atau April, atau Juni 2016," kata Djohermansyah.
Sebelumnya birokrat bergelar profesor itu mengatakan, usulan supaya gabung ke pilkada 2015 karena terlalu lama jika harus menunggu 2018. Apalagi jika kepala daerahnya (incumbent) ingin maju lagi. Mereka, duga Prof Djo, khawatir kehilangan popularitas dan kehilangan pendukung pemilih potensial. Pasalnya, masa jabatan habis 2016 tapi pilkada digelar 2018. Jadi ada selang dua tahun.
“Kalau dua tahun off, secara politik bisa hilang kontaknya dengan publik. Sehingga dia bisa kehilangaan popularitas, pendukung dan pemilih potensial. Kan setelah akhir masa jabatan, itu yang memimpin di daerah Penjabat Kepala Daerah, hingga terpilih kepala daerah yang baru,” katanya.
Dia juga mengatakan, kepala daerah yang meminta pemajuan pelaksanaan pilkada, harus membuat surat pernyataan, isinya tidak akan menggugat kalau kada hasil pilkada 2015 dilantik Desember. Sebab masa jabatan kepala daerah sebelumnya, masih tersisa 3-6 bulan. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Award untuk Masyarakat Peduli Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi