Tanpa Aba-aba, Preman Pasar Pukul Kepala Pengendara Motor

Sabtu, 19 Juni 2021 – 22:06 WIB
Buronan yang telah lama melarikan diri atas kasus penganiayaan ditangkap Tim Maung Hideung Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Sabtu (19/6). Foto: ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Tim Maung Hideung Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap buronan kasus penganiayaan.

Tersangka W (28) yang merupakan preman pasar jadi buronan polisi selama sebulan.

BACA JUGA: Diki dan Pacarnya Berbuat Nekat di Parkiran Rumah Sakit Putri Surabaya

"Tersangka yang merupakan warga Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi ditangkap saat berada di kawasan Pasar Ciwangi, Jalan Lettu Bakrie, Kecamatan Warudoyong, hari ini (19/6)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Sabtu (19/6).

Menurut dia, tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap seseorang yang saat itu sedang memarkirkan motor di kawasan Pasar Ciwangi.

BACA JUGA: Pak Edi Dirawat karena Covid-19, Mohon Doanya

Tanpa aba-aba, pelaku memukul kepala korban hingga hampir tidak sadarkan diri. Usai melakukan aksinya, W melarikan diri.

Kasus penganiayaan ini langsung dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota.

Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik atas aksi kekerasan yang dilakukannya sekaligus untuk mengungkap motif W melakukan penganiayaan tersebut.

Akibat ulahnya, W dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Jika terbukti melakukan aksi premanisme, kata dia, akan menambah berat kasusnya.

Selain itu, polisi pun hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap tersangka yang informasinya kerap melakukan aksi premanisme dengan cara memaksa meminta sejumlah uang kepada para pedagang di kawasan Pasar Ciwangi.

"Tidak hanya kasus penganiayaannya, tetapi tersangka pun menurut informasi kerap melakukan aksi premanisme dengan melakukan pungli ke sejumlah pedagang," katanya.

Sumarni secara tegas mengatakan tidak akan memberikan ruang kepada aksi premanisme yang membuat resah warga yang tinggal di wilayah hukumnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler