Tanpa Akreditasi, Izin Operasional Rumah Sakit Terancam Tidak Diperpanjang

Senin, 22 November 2021 – 21:53 WIB
Tanpa akreditasi,izin operasional Rumah Sakit terancam tidak diperpanjang. Biro Pers Sekretariat Negara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan seluruh rumah sakit di Indonesia telah mengantongi akreditasi pada 2023.

Akreditasi ini dinilai penting untuk menjamin mutu pelayanan rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien. 

BACA JUGA: KPK Periksa Akhmad Syaikhu di Kasus Suap Izin Rumah Sakit di Cimahi

"Rumah sakit memberikan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya dalam sistem pelayanan kesehatan, dan sasaran kegiatannya adalah jiwa manusia," kata Ketua Umum Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Andi Wahyuningsih dalam keterangannya, Senin (21/11). 

Dijelaskannya, melalui akreditasi akan diperoleh gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan rumah sakit sehingga mutu pelayanan bisa dipertanggungjawabkan. 

BACA JUGA: Rumah Sakit Terapung Tunggu Izin Berlayar

Hal ini juga menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap rumah sakit yang telah memenuhi standar yang telah tetapkan.  

"Karenanya, masalah ini harus mendapatkan perhatian utama seluruh healthcare provider," tegas Wahyuningsih.

BACA JUGA: Kata Dokter Boyke, 5 Makanan Ini Bikin Pria Makin Perkasa di Ranjang

Dia menyebutkan, hingga saat ini belum semua rumah sakit telah melakukan akreditasi. Dari total 3.145 rumah sakit yang ada di Indonesia, baru 2.482 rumah sakit yang terakreditasi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk mendorong rumah sakit melakukan akreditasi. 

Ditambahkannya sejalan dengan perkembangan global standar mutu rumah sakit di Indonesia juga dituntut sejajar dengan mutu pelayanan rumah sakit internasional.

Peningkatan mutu dan keselamatan pasien juga harus dilakukan seluruh rumah sakit secara konsisten.

"Kami berharap akreditasi tidak dijadikan sebagai beban, tetapi pemacu untuk naik kelas. Rumah sakit terakreditasi baik, jumlah pasiennya juga makin banyak, kepuasaan pasien pun meningkat," terang Wahyuningsih. 

Sedangkan bagi rumah sakit yang tidak segera melakukan akreditasi akan merugi, karena kata dia, tidak bisa bekerja sama dalam hal pembiayaan dengan asuransi, baik BPJS Kesehatan maupun swasta. Selain itu, izin operasional RS tersebut terancam tidak akan diperpanjang pemerintah.

"Pemerintah harus menjamin masyarakatnya berobat di tempat yang betul dilihat dari SDM, izin praktik, faskes hingga manajemennya," ujarnya.

Sementara itu, Komisaris Utama LAM-KPRS Supriyantoro menyebutkan akreditasi rumah sakit seperti penilaian atau rapornya rumah sakit.

Tujuannya selain sebagai upaya standarisasi layanan, juga memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

Saat ini sudah ada enam lembaga yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan proses akreditasi.  

"LAM-KPRS mengajak lembaga akreditasi yang lain untuk saling berkolaborasi  guna memenuhi harapan pemerintah dalam mengejar target tahun 2023 di mana semua RS sudah harus terakreditasi," pungkasnya. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler