Tanpa Alasan yang Jelas, 5 Orang Ini Membacok Seorang Remaja

Jumat, 14 Oktober 2022 – 04:33 WIB
Terduga pelaku pembacokan di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/10/2022). Foto: ANTARA/HO/Dok Polres Lhokseumawe

jpnn.com, BANDA ACEH - Warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, Muhammad Rizki (22) jadi korban pembacokan.

Lima terduga pelaku tiga di antaranya masih di bawah umur telah diamankan personel Satreskrim Polres Lhokseumawe.

BACA JUGA: Pelajar SMK Tewas Dibantai 7 Orang, Tak Ada Ampun

"Kasus pembacokan menggunakan parang dan celurit dilakukan lima pelaku tersebut terjadi di depan sebuah kafe di Kota Lhokseumawe pada Senin (19/9) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mewakili Kapolres AKBP Henki Ismanto, Kamis.

Zeska Julian mengatakan para pelaku FR (19) dan MZ (19) serta tiga lainnya berusia 16 dan 17 tahun.

BACA JUGA: Sok Jagoan, 3 Pelajar SMK Harus Menerima Akibatnya

Perwira pertama Polri itu mengatakan akibat pembacokan tersebut, korban Muhammad Rizki mengalami luka parah di bagian kepala, punggung, dan rusuk kanan.

"Empat terduga pelaku ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sedangkan seorang pelaku ditahan di Mapolsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, karena terjerat kasus perkara lainnya," kata Zeska Julian.

BACA JUGA: Inilah Sosok Penggugat Ijazah Presiden Jokowi

Selain menahan para pelaku, katanya, penyidik juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam, yaitu parang dan celurit.

Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan pembacokan berawal saat korban bersama rekannya melewati segerombolan anak muda dan tiba-tiba diberhentikan.

Kemudian, seorang pelaku menanyakan tempat tinggal korban.

Kemudian, korban dan rekannya menjawab mereka warga Desa Uteun Bayi, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, para pelaku langsung mengayunkan parangnya dan mengenai korban.

"Saksi atau rekan korban sempat mengambil kayu dan mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kota Lhokseumawe, namun tidak berhasil," katanya.

Selanjutnya, kata Zeska Julian, keluarga korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap para pelaku secara terpisah di Kota Lhokseumawe.

Zeska Julian mengatakan para pelaku dijerat berlapis melanggar UU Darurat Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 170 Ayat (2E) KUHP jo 351 Ayat (2)KUHP jo 338 KUHP.

"Serta Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," kata Zeska Julian Taruna Wijaya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler