Tanpa BPJS Kesehatan, Jual Beli Tanah Tetap Diproses, Begini Penjelasan Dirjen PHPT

Kamis, 24 Februari 2022 – 12:29 WIB
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bandan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Dari 30 kementerian/lembaga (K/L) sebetulnya hanya ada satu layanan, yakni di Kantor Pertanahan, yang menyaratkan adanya kartu BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bandan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana.

BACA JUGA: Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Kementerian ATR/BPN Gencarkan Sosialisasi

"Namun memang layanan ini cukup dominan, sehingga respons masyarakat besar sekali ke ATR/BPN," ujar Suyus dalam Dialog Pelayanan Publik bertema Meninjau Prasyarat BPJS Kesehatan dalam Pelayanan Pertanahan yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Rabu (23/2).

Suyus mengatakan ada dua poin utama pelayanan dalam proses jual beli tanah/rumah yang akan dilakukan Kementerian ATR/BPN mulai 1 Maret 2022.

BACA JUGA: Jual Beli Tanah dan Rumah Harus Ada BPJS, Prosesnya Ternyata Singkat Banget

"Apabila pemohon sudah punya BPJS Kesehatan bisa langsung diproses. Apabila belum, tidak akan kami setop, akan tetap kami terima dan proses," paparnya.

Dirjen PHPT menambahkan masyarakat bisa melampirkan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) ketika proses jual beli tersebut sudah berlangsung.

BACA JUGA: Penyerahan SK PPPK Guru Tahap 1 Tertunda, Ada Kaitannya dengan Surat BKN?

"Nanti setelah Kantah menyelesaikan proses layanan jual beli, baru saat itu pemohon dapat mengambil produk layanannya dengan melampirkan BPJS," papar Suyus. (mcr18/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler