jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 262 guru honorer di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, harus lebih bersabar lagi.
Mereka sudah tanda tanda tangan kontrak kerja pada 17 Februari 2022 setelah dinyatakan lulus formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap 1.
BACA JUGA: Warning dari BKN, Lulus PPPK Tak Menjamin Bisa Kantongi NIP, Ini Penyebabnya
Awalnya sesuai rencana penyerahan SK PPPK dilaksanakan pada 22 Februari 2022, tetapi jadwal tersebut diundur.
Kabarnya hal tersebut terkait dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022 yang isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dalam berkas usulan penetapan NIP PPPK.
BACA JUGA: Ribuan Formasi Belum Terisi, Ini Jadwal Seleksi PPPK Tahap 3, Honorer Siap-Siap Saja
"Saya kemarin dihubungi teman guru honorer di Kabupaten Magetan yang menanyakan kebenaran soal surat BKN itu. Saya tanyakan memangnya ada apa? Dijawabnya gara-gara surat itu penyerahan SK diundur," ungkap Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada JPNN.com, Kamis (24/2).
Sri menyadari bagaimana kecewanya rekan-rekannya di Kabupaten Magetan.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Pak Imran untuk Guru Honorer Tidak Lolos PPPK, Alhamdulillah
Sudah tanda tangan kontrak kerja pun masih harus menjalani rangkaian verifikasi validasi kembali untuk memenuhi ketentuan surat BKN tanggal 14 Februari.
Yang bikin kasihan, kata Sri, belum ada informasi sampai kapan penundaan dilakukan. Namun, dedengkot honorer K2 yang dikenal sangat vokal dan kritis itu bisa memaklumi keputusan Pemkab Magetan.
Pemda harus meyakinkan data 262 guru honorer itu benar-benar valid karena ada konsekuensi hukumnya bila datanya tidak benar.
"Ya, semestinya begitu NIP PPPK diterbitkan BKN dan sudah teken kontrak kerja, otomatis terima SK," ujarnya.
Namun, tambah Sri, dengan adanya surat BKN itu paling tidak BKD harus mengecek kembali kebenaran data dari PPPK.
Dimulai dari kepala sekolah dan Dinas Pendidikan. "Wis, alurnya gitu to?" ucap Sri dengan dialek Jawa Timur yang kental.
Sementara, Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kabupaten Magetan Doni Virli Heriyanto yang dihubungi terpisah membenarkan penyerahan SK PPPK ditunda.
Hanya, Doni tidak mengetahui penyebabnya hingga ada pengunduran jadwal.
"Saya belum tahu diundur sampai kapan, belum ada kabar. Saya juga belum fokus menanyakan ke BKD karena masih fokus pada kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Doni menyampaikan kabar bahwa pada 17 Februari 2022 mereka telah menandatangani kontrak kerja.
Mereka dikontrak selama 5 tahun, terhitung 1 Februari 2022 sampai 31 Desember 2027.
Rencananya mereka menerima SK PPPK sepekan setelah tanda tangan kontrak sehingga bulan Maret gajian perdana. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad